Parpol Diminta Tarik Dukungan Terhadap Caleg Mantan Koruptor

  • Sabtu, 02 Februari 2019 - 13:50:08 WIB | Di Baca : 1119 Kali

SeRiau - Peneliti Indonesia Corruption Watch, Emerson Yuntho menilai, pencalonan mantan koruptor sebagai caleg 2019 merupakan bukti bahwa belum adanya komitmen yang baik untuk pemberantasan korupsi. Hal itu disampaikannya merespons Komisi Pemilihan Umum yang telah merilis 40 caleg eks napi kasus korupsi pada pemilu tahun 2019.

Emerson berharap kepada partai pengusung calon mantan koruptor untuk menarik dukungan, meski sudah terdaftar dalam pemilihan tetap.

"Paling tidak dideklarasikan orang ini dicabut, dicopot sebagai caleg pencalonannya," kata Emerson dalam diskusi 'Menimbang Caleg Eks Koruptor' di kawasan Sarinah, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu, 2 Februari 2019.

Emerson menyayangkan partai-partai tetap meloloskan para caleg yang maju sebagai eks koruptor. Walaupun KPU telah melakukan pembatalan caleg eks koruptor. Apalagi para petinggi parpol sebelumnya sudah mendatangani fakta integritas komitmen pemberantasan korupsi.

"Pakta integritas dilanggar oleh mereka sendiri," kata Emerson.

Sementara itu, Wakil Kepala Sekolah Tinggi Hukum Jantera Bivitri Susanti menyebut, tidak pantas partai politik mendaftarkan calon anggota legislatif mantan narapidana korupsi. Meski dia menyadari itu tak melanggar ketentuan undang-undang.

"Menteri tidak boleh kalau dia dipenjara lima tahun lebih. Sama juga dengan ASN (aparatur sipil negara). Nah ini kan tidak logis, apakah anggota DPR lebih rendah dari ASN, menteri dan presiden," ujarnya. 

Bivitri menambahkan, regulasi yang berlaku menerangkan caleg mantan koruptor dapat maju jika memberitahu latar belakangnya kepada masyarakat. Sayangnya saat ini tidak ada yang melakukan hal itu.

"Tapi kalau kita lihat undang-undang pemilihan umum kalau calon legislatif boleh saja jadi caleg saat keluar dari penjara asalkan mereka mengumumkan, tapi kalau jadi presiden murni peraturannya tidak boleh," kata Buvitri.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota mengatur pencalonan eks napi bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi diakomodasi dalam pakta integritas yang harus ditandatangani pimpinan parpol. Namun Bivitri menilai langkah itu tidak tepat karena tak ada peraturan lebih lugas bagi mantan napi korupsi.

"Masalahnya undang-undang itu tidak lahir seperti kitab suci, nah itu selalu ada kepentingan." (**H)


Sumber: VIVA





Berita Terkait

Tulis Komentar