Arteria Dahlan: Typo UU KPK Disebabkan Human Error, Enggak Sengaja...

  • Jumat, 11 Oktober 2019 - 18:52:21 WIB | Di Baca : 1057 Kali

SeRiau - Politikus PDI Perjuangan Arteria Dahlan mengatakan, kesalahan pengetikan atau typo terhadap Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) hasil revisi murni kesalahan manusia atau human error.

Diketahui, salah pengetikan di UU KPK yang disahkan DPR pada 17 September 2019 itu ada pada Pasal 29 huruf e yang menjelaskan perihal syarat pimpinan KPK.

Di situ tertulis syarat huruf e, berusia paling rendah 50 tahun, tapi keterangan di dalam kurung yang ditulis dengan huruf tertulis 'empat puluh' tahun.

"Oh iya nanti akan dirubah langsung, ya, jadi empat puluh tahun. Jadi enggak masalah lah itu. Ya secepatnya nanti dirubah. Ini hanya masalah human error yang enggak ada niat kesengajaan sama sekali," kata Arteria ditemui di Kopi Politik, Jakarta, Jumat (11/10/2019).

Ia menilai, kesalahan ketik itu manusiawi, mengingat jajaran di DPR harus menangani banyak produk perundang-undangan.

"Teman-teman itu di setiap pembahasan undang-undang kan terakhir ini kan semua produk yang kita bahas banyak, DPR-nya kapasitasnya kan orangnya segitu-gitu juga kan. Nah pemerintahnya juga segitu juga," kata dia.

"Itu hanya hal manusiawi, kan kalau teman-teman pegawai ngerjain kan enggak mungkin kita tungguin sampai selesai mengetik itu, eh kamu udah selesai belum? Ininya sudah beres ya? Kan begitu. Enggak mungkin tunggu sampai pagi ketikannya selesai," sambung dia.

Ketua DPR RI Puan Maharani sebelumnya mengatakan, ada kesalahan pengetikan (typo) itu adalah hal teknis.

Ia mengatakan, sudah mengkonsolidasikan hal tersebut untuk selanjutnya ditindaklanjuti.

"Itu teknis, itu kemudian kita sudah konsolidasikan, sudah bicarakan, nanti selanjutnya kita lakukan hal-hal yang memang perlu dilakukan," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/10/2019).

Puan mengatakan, salah pengetikan itu akan membuat perubahan pada makna sehingga UU KPK hasil revisi harus segera diperbaharui.

"Justru itu kita akan update, kita akan lakukan secepatnya terkait hal-hal itu," ujar dia.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Pratikno menyebut DPR telah mengirimkan draf Undang-undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru disahkan kepada Istana Kepresidenan.

Namun, setelah dicek, ada kesalahan pengetikan sehingga Istana mengembalikan draf UU KPK itu ke DPR untuk diperbaiki.

"(Draf UU KPK) sudah dikirim (ke Istana), tetapi masih ada typo, yang itu kami minta klarifikasi. Jadi mereka sudah proses mengirim katanya, sudah di Baleg (DPR)," kata Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (3/10/2019). (**H)


Sumber: KOMPAS.com





Berita Terkait

Tulis Komentar