​ULP Pokja 1 Dumai Gugurkan Perusahaan Dengan Penawaran  Terendah,   Wan Subantriarti :Spesifikasi dinilai Multi Tafsir

  • Senin, 22 Mei 2017 - 10:09:59 WIB | Di Baca : 2820 Kali
Pekanbaru, SeRiau- Unit Layanan Pengadan ( ULP) Kelompok Kerja ( Pokja) Kota Dumai Gugurkan perusaahan dengan penawaran terendah dalam lelang belanja makanan dan minuman pasien bulan april sampai dengan desember di Rumah Sakit Umum Daerah Dumai Tahun 2017 Perusahaan yang di gugurkan yaitu CV Hasanah Permai Dengan Penawaran Rp 1.469.687.500,00 dengan HPS 1.828.750.000,00 Kuasa Hukum CV Hasanah Permai Wan Subantriarti SH, MH kepada seriau.com mengatakan bahwa klien merasa dirugikan karena spesifikasi yang diberikan pokja multi tafsir dan di duga menyesatkan peserta lelang dimana dalam Bab XII Spesifikasi teknis dan gambar yang diminta adalah susu whole ( susu murni)  tetapi dari hasil berita acara hasil pelelangan muncul susu bubuk full cream" setelah kita cari di google ternyata susu whole berbeda dengan susu bubuk full cream" uajrnya. Anehnya lagi menurut Wan perusahaan yang di gugurkan di evaluasi teknis bermasalah di susu whole tersebut" Kita minta buka sama - sama penawaran kalau memang mau fair" ucapnya. Sementara itu ketua pokja 1 ULP Dumai Vera Cyntiana ST ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat belum memberikan jawaban terkait kasus ini ( Can)





Berita Terkait