KPK Tunggu Hasil Pemeriksaan Keponakan Muhtar Terkait Teror Novel

  • Kamis, 18 Mei 2017 - 15:34:13 WIB | Di Baca : 899 Kali
Jakarta, SeRiau- KPK mengaku sudah mendapatkan informasi mengenai pemeriksaan M, keponakan Muhtar Ependy, terkait kasus teror terhadap Novel Baswedan. KPK kini menunggu hasil dari proses pemeriksaan yang dilakukan polisi. "Kami dengar informasi penangkapan teersebut. Kita tunggu bersama-sama proses pemeriksaan dari Polri karena sesuai KUHAP ada waktu maksimal 24 jam setelah penangkapan," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (18/5/2017). Informasi diamankannya M terkait kasus Novel mulanya disampaikan Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Menurutnya M diperiksa berdasarkan penyelidikan yang salah satunya juga menelusuri adanya rekaman video yang beredar di medsos. Dalam video tersebut, M bicara soal penanganan perkara terkait suap Akil Mochtar. Paman M, Muhtar Ependy, dijerat KPK terkait kesaksian palsu dalam sidang Akil Mochtar dan telah divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan. "Kita lihat kasusnya Nico (Mico) ini, dia mengatakan dia merekam video kemudian memviralkan seorang diri untuk menetralisir situasi dalam keluarganya yang terjadi perpecahan. Setelah dia memberikan kesaksian terutama dengan pamannya yang bernama Muhtar Ependy," kata Tito kepada wartawan di PTIK, Kebayoran Baru, Jaksel, Kamis (18/5). Sementara itu Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto kepada wartawan mengatakan pemeriksaan M sudah rampung. Keterangan M saat ini masih dikembangkan tim penyelidik. "Diperiksa 1x24 jam. Tidak ditahan," ujarnya.  Pemeriksaan terhadap M menurutnya dilakukan sekitar 2-3 hari. Setelah diperiksa M diperbolehkan polisi untuk pulang ke rumah. "(M) dimintai keterangan, tidak dijemput paksa (tapi) dipanggil. Dia di Jakarta," kata Setyo. (Sumber : Detiknews.com)  





Berita Terkait