Kalapas Bagansiapiapi Tegas, Larang Bawahannya Terlibat Judi Online

  • Selasa, 02 Juli 2024 - 14:45:28 WIB | Di Baca : 110 Kali

 

SeRiau - Lapas Kelas II A Bagansiapiapi menolak praktek perjudian secara daring atau judi online yang saat ini marak terjadi. Beragam dampak negatif bakal terjadi bagi siapa saja yang terlibat judi online.

" Saya tegaskan kepada seluruh jajaran Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi untuk tidak terlibat dalam judi online dalam bentuk apapun, baik sebagai pemain, bandar, maupun penyedia layanan,"kata Kalapas Bagansiapiapi Ika Prihadi Nusantara saat memimpin apel pagi, Selasa (02/07/24).

Mantan Kalapas Kelas II A Besi Nusakambangan itu menegaskan akan memberi sanksi bagi jajaran lapas yang terlibat judi online atau judol.

" Sungguh kami akan menindak tegas sesuai peraturan yang berlaku bilamana diantara jajaran Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi didapati melakukan tindak kejahatan dimaksud,"tegasnya


Dalam tegasnya, Kalapas yang murah senyum itu juga menerangkan bahwa Upaya dimaksud merupakan tindaklajut atas Arahan Presiden RI, Joko Widodo terhadap Upaya Pemberantasan Judi Online, sesuai dengan ketentuan Pasal 27 ayat (2) UU 1/2024.

" Jika ada yang terlibat dalam judol itu maka bisa dipidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (3) UU  1 tahun 2024,"sebutnya.

Kalapas Ika Prihadi Nusantara menegaskan bahwa judi online merupakan tindakan kriminal yang melanggar hukum dan menyebabkan hal-hal yang bisa membuat tindak kejahatan lainnya serta merugikan baik bagi diri sendiri, keluarga, maupun lingkungan, terkhusus bagi instansi.

Oleh karena itu, dia meminta seluruh pegawai untuk mematuhi larangan ini dengan sungguh-sungguh dan menjauhkan diri dari segala aktivitas judi online. (ad)





Berita Terkait

Tulis Komentar