Masih Dalam Proses Hukum di Bawaslu dan DKPP , Pengacara BISA Minta Gubri Tunda Pelantikan Firdaus- Ayat

  • Kamis, 27 April 2017 - 17:35:00 WIB | Di Baca : 954 Kali
Pekanbaru, SeRiau- Pengacara Pasangan Calon Walikota Pekanbaru nomor urut 5 Drs H. Destrayani Bibra, Msi dan Wakil Walikota H. Said Usman Abdullah Wan Subantriarti SH, MH dan Sucipto Sihite SH meminta kepada Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rahman untuk menunda pelantikan Walikota dan Walikota Terpilih H. Firdaus, ST, MT dan Wakil Walikota H Ayat Cahyadi, Ssi karena masih dalam proses hukum di Bawaslu RI dan DKPP. Dalam Surat bernomor 037/ IV/WSA- LF/SK/2017 perihal permohonan  penundaan atau peninjau kembali SK Walikota Pekanbaru Dalam  Surat tersebut Wan Subantriarti SH, MH mengatakan bahwa dirinya sudah membuat Laporan ke Badan Pengawas Pemilu RI dengan Nomor Surat 05/LP/PGBW/II/ 2017 bahwa Bawaslu RI sudah mendengarkan keterangan dari pihaknya sebagai Pelapor dan Bawaslu Riau serta Panwaslu Kota Pekanbaru sebagai pihak terlapor,  dimana dalam kesimpulan nya ketua Bawaslu RI akan segera mengelar Rapat Pleno untuk mengambil keputusan terhadap laporan kami tersebut. Disamping itu pihaknya juga sudah membuat laporan kepada Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilihan Umum ( DKPP) dengan Nomor Surat :  92/VI-P/L-DKPP/ 2017  tanggal 10 Maret 2017 dan Surat nomor : 147/VI- P/ L- DKPP/2017  yang dinyatakan oleh DKPP lanjut ke proses Sidang dimana dalam laporan itu berisi tentang LHKPN Firdaus , ST, MT  ( Can)





Berita Terkait