Sekolah di Himbau Proaktif Hubungi Alumni yang Belum Ambil Ijazah

  • Selasa, 23 Januari 2024 - 23:19:00 WIB | Di Baca : 237 Kali

 

Seriau,- Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau menekankan seluruh sekolah tidak menahan ijazah siswa dengan alasan apapun. Terlebih jika dikaitkan dengan utang piutang siswa bersangkutan selama bersekolah.

Penekanan ini disampaikan Kepala Bidang SMK Disdik Riau, Dr Arden, Selasa (23/1/2024) menyikapi informasi bahwa pihak SMKN 5 Pekanbaru dianggap menahan ijazah siswa yang telah lulus.

Menurut Arden, pihak sekolah selalu diminta tidak mengaitkan urusan pengambilan ijazah dengan utang uang komite. Penekanan itu disampaikan oleh Disdik dalam berbagai kesempatan.

Disdik menyebut, saat ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau sudah menggratiskan pembiayaan untuk jenjang SMA dan SMK.

Disdik juga memerintahkan kepada seluruh satuan pendidikan jenjang SMA/SMK untuk menginventarisir ijazah yang belum diambil.

Pihak sekolah juga didorong proaktif menghubungi alumni bersangkutan agar segera mengambil ijazahnya yang masih di sekolah.

Sementara, terkait adanya ijazah siswa yang disebut ditahan di SMKN 5 Pekanbaru, Kepala Disdik telah menugaskan Arden untuk melakukan klarifikasi langsung.

" Dari hasil klarifikasi ke SMKN 5 Pekanbaru, didapatkan informasi bahwa pada prinsipnya sekolah tidak menahan ijazah siswa," tutur Arden.

Namun, dia menyebut beberapa kasus ada siswa yang setelah tamat tidak melakukan sidik jari pada ijazahnya. Sehingga ijazah tersebut belum bisa dibagikan kepada yang bersangkutan.

Terkait hal ini, pihak sekolah sudah memanggil semua siswa dan orang tua/wali yang ijazahnya belum diambil. Kemudian melakukan sidik jari dan langsung membagikan ijazah tersebut.

Informasi yang diperoleh Arden di SMKN 5 Pekanbaru, ada siswa yang tamat pada tahun 2013 yang ijazahnya belum diambil. Arden menyebut, ijazah itu bukan ditahan. Tapi siswa tersebut yang tidak menjemput ijazahnya karena terkait utang uang komite.

Menurut dia, sebelum tahun 2019, satuan pendidikan jenjang SMA/SMK masih diperbolehkan memungut uang komite. Namun, kini pihak sekolah tidak lagi menagih utang tersebut kepada alumninya. Ijazah yang masih di sekolah harus diserahkan langsung ke pemiliknya. (rls/zal)

 





Berita Terkait

Tulis Komentar