MK akan Sidangkan 260 Perkara Gugatan Pileg 2019

  • Senin, 01 Juli 2019 - 18:47:55 WIB | Di Baca : 1008 Kali

SeRiau - Mahkamah Konstitusi (MK)menerima 340 permohonan gugatan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019. Dari jumlah itu, hanya 260 perkara yang diregistrasi MK dan akan disidangkan.

"MK itu menerima permohonan 340 untuk pileg. DPD-nya pokoknya 10. 330 DPR DPRD-nya. 330 itu permohonan yang diterima atau diajukan oleh partai politik. Nah kemudian dalam registrasi yang dilakukan, itu dari 340 itu menjadi 260 perkara yang diregistrasi," kata juru bicara MK Fajar Laksono di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (1/7/2019).

Fajar menjelaskan alasan MK hanya meregistrasi 260 perkara. Menurut dia, ada sejumlah permohonan gugatan ganda di sejumlah daerah. 

"Kenapa 340 menjadi 260 itu ada permohonan yang double, double. Misalnya PKB itu mengajukan permohonan lebih dari 1 kali, dia menerima AP3 (Akta Pengajuan Permohonan Pemohon) jadi 2. Nanti partai yang lain mengajukan 3 kali di provinsi yang sama. Nah itu kemudian dijadikan 1. Lahirlah kemudian 260," kata Fajar. 

MK disebut Fajar menerima gugatan pileg dari seluruh provinsi di Indonesia. Namun jumlah partai politik yang mengajukan gugatan bervariasi. Hanya Partai Berkarya yang mengajukan gugatan di semua provinsi.

"Ada digugat. Tapi tidak di semua provinsi ke-16 partai itu menggugat. Jadi jumlahnya bervariasi," ujarnya. 

Gugatan yang paling banyak diterima MK diajukan Partai Berkarya sebanyak 34 permohonan. Disusul Partai Demokrat sebanyak 23 permohonan dan Partai Golkar 21 permohonan. 

Sedangkan 10 gugatan Pemilihan DPD berasal dari 6 provinsi yakni 2 di Sumatera Utara, 1 Nusa Tenggara Barat (NTB), 1 Sulawesi Tenggara, 2 Maluku Utara, 3 Papua, dan 1 Papua Barat.

Selain itu, Fajar juga mengklarifikasi soal pernyataan Partai Demokrat yang mengaku mengajukan 85 gugatan. Fajar menyebut ada beberapa permohonan yang digabung menjadi satu perkara.

"Saya nggak tahu kalau 85, mungkin AP3-nya ya, akta pengajuan permohonan pemohon. Kita selalu mengeluarkan AP3 ketika orang menyerahkan berkas. AP3 itu yang kita selaraskan. Misalnya di Aceh, Partai Demokrat itu 8 kali mengajukan dengan AP3 yang berbeda-beda. Itu kita gabung jadi safu perkara, yang Partai Demokrat Aceh. AP3-nya ada 8 itu jadi 1 perkara, seperti itu. Kayaknya nggak ada deh 85, paling banyak itu 62, dari Partai Berkarya," bebernya. (**H)


Sumber: detikNews





Berita Terkait

Tulis Komentar