Puluhan Pendukung PBB Kawal Putusan Ajudikasi Bawaslu

  • Ahad, 04 Maret 2018 - 17:25:09 WIB | Di Baca : 1484 Kali

SeRiau - Puluhan pendukung Partai Bulan Bintang (PBB) mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Jakarta untuk mengawal sidang ajudikasi sengketa penyelenggaraan Pemilu 2019 antara PBB dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Minggu (4/3).

Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, massa mulai berkumpul di depan Kantor Bawaslu sejak 16.30 WIB. Mereka memakai atribut PBB berupa bendera, topi, kemeja, dan kaos serba hijau dan berlambang bulan bintang.

Para pendukung PBB saat ini menyulut semangat massa dengan menyanyikan mars PBN dan orasi. Mereka masih menunggu kedatangan sang Ketua Umum Yusril Ihza Mahendra.


"Kawan-kawan, PBB layak lolos Pemilu 2019, setuju?" teriak salah satu orator.

Di lokasi juga sudah ada ratusan polisi yang bersiaga. Aparat kepolisian yang berasal dari Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Pusat berjaga mulai dari gerbang masuk hingga dalam gedung Bawaslu.

Sidang ajudikasi KPU-PBB mulanya akan digelar pukul 15.00 WIB. Namun ada penjadwalan ulang dari Bawaslu menjadi pukul 19.00 WIB.

Sekretaris Jenderal PBB Afriansyah Ferry Noer menyebut pihaknya optimis memenangkan sengketa ini. Menurutnya, PBB akan selalu menang selama masih ada Yusril Ihza Mahendra.

"Insya Allah PBB lolos, saya yakin 1.000 persen," ujar Ferry saat ditemui di Kantor Bawaslu.

Ferry meminta KPU objektif menghadapi masalah ini. PBB, katanya, sudah siap jika memang tidak diloloskan pada sidang putusan kali ini.

Ferry menyebut PBB sudah siap mengambil jalur hukum lewat pengadilan tata usaha negara (PTUN) jika sidang putusan mengeluarkan hasil yang tidak diinginkan.

"Kami akan ke PTUN (kalau tidak diloloskan), sesuai undang-undang," tuturnya.

Sengketa KPU-PBB bermula dari tidak diloloskannya PBB menjadi peserta Pemilu 2019. KPU menilai PBB tidak memenuhi syarat pada verifikasi faktual di Kabupaten Manokwari Selatan.

Bawaslu telah menggelar mediasi sebanyak dua kali, tetapi kedua pihak tak menghasilkan titik temu. Bawaslu kemudian menggelar sidang ajudikasi sebanyak lima kali. Jika sengketa belum juga bisa diakhiri di sidang ajudikasi Bawaslu, PBB memiliki hak untuk mengajukan gugatan ke PTUN.

 

Sumber CNN Indonesia





Berita Terkait

Tulis Komentar