Kembali Diperiksa Polisi, Jokdri Bawa Barang Bukti Khusus

  • Rabu, 06 Maret 2019 - 14:09:36 WIB | Di Baca : 1156 Kali


SeRiau - Pelaksana Tugas Ketua Umum PSSI, Joko Driyono, membawa barang bukti khusus saat memenuhi panggilan penyidik Satgas Anti Mafia Bola Polri di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (6/3). 

Pemanggilan ini adalah yang keempat bagi Joko Driyono oleh Satgas Anti Mafia Bola dalam kasus perusakan tempat kejadian perkara dan perusakan barang bukti.

Joko Driyono yang akrab disapa Jokdri itu tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.18 WIB didampingi pengacaranya Andru Bimaseta. Ia terlihat membawa berkas-berkas yang disebutnya sebagai barang bukti khusus.

"Ya, [pemeriksaan] kami lanjutkan sesuai dengan jadwal. [Barang bukti yang dibawa] ada, ada yang khusus ya, terima kasih," ungkap Jokdri singkat sesaat sebelum naik ke ruang pemeriksaan di lantai 2 Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Joko Driyono kali pertama diperiksa pada 18 Februari sebagai tersangka pengambilan barang bukti di kantor Rasuna Office Park yang sudah diberi garis polisi. Kala itu mantan CEO PT Liga Indonesia tersebut menjalani pemeriksaan selama 20 jam dengan dicecar 17 pertanyaan dari rencana 32 pertanyaan.

Jokdri yang pernah menjadi manajer klub Pelita Krakatau Steel itu kembali diperiksa polisi pada Kamis (21/2). Agenda pemeriksaan kedua tersebut adalah lanjutan 15 pertanyaan dari pemeriksaan pertama. Pada kesempatan itu Jokdri diperiksa hampir 24 jam.

Pemeriksaan ketiga Joko Driyono yang merupakan pengganti Eddy Rahmayadi terjadi pada sepekan lalu, 27 Februari. Akan tetapi, tidak seperti pemeriksaan sebelumnya yang menghabiskan waktu lebih dari 20 jam, di pertemuan ketiga Jokdri hanya diinterogasi selama empat jam karena harus pamit untuk kepentingan Piala Presiden 2019.

Meski berkali-kali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, namun polisi tidak juga melakukan penahanan kepada Joko Driyono.

Salah satu alasan polisi yang diungkapkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo tidak menahan Jokdri karena yang bersangkutan kooperatif dalam proses pemeriksaan.

"Dan tidak mempersulit proses penyidikan. Kemudian penyidik juga bersurat kepada Dirjen Imigrasi untuk melakukan pencegahan ke luar negeri selama 20 hari. Proses ini terus akan berlangsung," kata Dedi.

 

 

Sumber  CNN Indonesia 





Berita Terkait

Tulis Komentar