Ahok Ajukan PK Kasus Penistaan Agama, MA Tunjuk Majelis Hakim

  • Senin, 19 Februari 2018 - 11:39:47 WIB | Di Baca : 1619 Kali

 

SeRiau-:Mahkamah Agung telah menerima pengajuan Peninjauan Kembali (PK) dari tim kuasa hukum Basuki T Purnama alias Ahok, terpidana di kasus penistaan agama. MA menunjuk majelis hakim untuk permohonan PK ini.

"Bahwa benar pada tanggal 2 Pebruari 2018, Kuasa Hukum Basuki Tjahaja Purnama mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung RI melalui Ketua Pengadilan Negeri yang memutus perkaranya pada tingkat pertama dalam hal ini Pengadilan Negeri Jakarta Utara," ujar Karo Hukum dan Humas MA Abdullah, Senin (19/2/2018).

Abdullah menyatakan Putusan Pengadilan Negeri yang dimohonkan Peninjauan kembali adalah Putusan Pengadian Negeri Jakarta Utara Nomor 1537/Pid.B/2016/PN.Jkt.Utara, yang telah berkekuatan hukum tetap.

Permohonan Peninjauan Kembali diajukan oleh Pemohon Terpidana secara tertulis dalam hal ini diajukan oleh Penasihat Hukumnya Josefina A. Syukur, SH. MH. Advokat dan Konsultan Hukum Pada Law Firm Fifi Lety Indra & Patrners, berkantor Pusat di Jalan Bendungan Hilir IV No. 15 Jakarta Pusat. 

"Permohonan dilakukan dengan menyebutkan alasan yang sejelas- jelasnya sebagai dasar permohonan, disampaikan melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memutus perkaranya," ujar Abdullah.

Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, lanjut Abdullah, telah mengeluarkan penetapan penunjukan Hakim yang memeriksa permohonan atau alat bukti yang dijadikan dasar atau alasan untuk mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali.

Ahok dinyatakan bersalah dalam kasus penistaan agama dan dihukum dua tahun penjara. Lantaran Ahok tidak mengajukan banding, kasus ini lantas berkekuatan hukum tetap. (Sumber : Detiknews.com)





Berita Terkait

Tulis Komentar