KPK Ungkap Satu Saksi sebut Sofyan Basir Terlibat Kasus PLTU Riau-1

  • Jumat, 31 Agustus 2018 - 17:21:00 WIB | Di Baca : 1177 Kali

SeRiau - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengaku pihaknya mendapat sebuah bukti dugaan keterlibatan Direktur Utama PLN Sofyan Basir dalam pusaran kasus suap PLTU Riau-1. Satu bukti itu berupa keterangan saksi.

"Keterangan salah satu saksi," kata Alexander, Jumat (31/8).

Namun, bukti itu belum cukup kuat untuk menjerat Sofyan. KPK masih membutuhkan sejumlah alat bukti lain.

Proyek PLTU Riau-I sendiri masuk dalam proyek 35 ribu Megawatt yang rencananya bakal digarap Blackgold, PT Samantaka Batubara, PT Pembangkit Jawa-Bali, PT PLN Batubara dan China Huadian Engineering Co. Ltd.

KPK sudah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan suap ini, mereka di antaranya Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir, serta Direktur Utama PT Pembangkitan Jawa-Bali Investasi Gunawan Y Hariyanto. Kemudian Direktur Utama PT Pembangunan Jawa Bali (PJB) Iwan Agung Firstantara dan Direktur Utama PT Samantaka Batubara Rudi Herlambang.

Pemeriksaan terhadap mereka untuk mendalami kongkalikong PT Pembangkit Jawa Bali (PJB) dengan petinggi PT PLN terkait penunjukan langsung perusahaan Blackgold, PT Samantaka Batubara, PT Pembangkit Jawa-Bali, PT PLN Batubara dan China Huadian Engineering Co. Ltd menjadi satu konsorsium yang menggarap proyek tersebut.

Apalagi, dari balik jeruji besi, Eni Saragih sempat mengungkap peran Sofyan Basir dan Kotjo sampai PT PJB menguasai 51 persen asset. Nilai asset itu memungkinkan PT PJB menunjuk langsung Blackgold sebagai mitranya.

Pada Januari 2018, PJB, PLN Batu Bara, BlackGold, Samantaka, dan Huadian menandatangani Letter of Intent (LoI) atau surat perjanjian bisnis yang secara hukum tak mengikat para pihak. LoI diteken untuk mendapatkan Perjanjian Pembelian Tenaga Listrik (PPA) atas PLTU Riau-1. Samantaka rencananya akan menjadi pemasok batu bara untuk PLTU Riau-1. (**H)


Sumber: Merdeka.com





Berita Terkait

Tulis Komentar