Dirut PLN Sofyan Basir Diperiksa KPK Jadi Saksi Kasus PLTU

  • Selasa, 07 Agustus 2018 - 13:23:58 WIB | Di Baca : 1168 Kali


SeRiau - Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir kembali dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-I, Selasa (7/8).

Sofyan telah tiba di Gedung KPK sekitar pukul 09.55 WIB. Ia mengaku bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka pemegang saham Blackgold Natural Recourses Limited Johannes B Kotjo. 

"Iya [diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Johannes B Kotjo]," kata dia singkat, di Gedung KPK, Jakarta. 

Sofyan enggan memberikan komentar lebih lanjut terkait pemeriksaan keduanya ini. Ia yang mengenakan kemeja putih itu memilih terus berjalan masuk ke dalam lobi markas antirasuah.

Pemeriksaan hari ini merupakan pemanggilan ulang untuk Sofyan, setelah sebelumnya mangkir pada Selasa (31/7). Sofyan pun telah diperiksa penyidik KPK pada pada Jumat (20/7). Ketika itu Sofyan dicecar soal penunjukan Blackgold sebagai dalam proyek PLTU Riau-I. 

Proyek PLTU Riau-I diklaim Sofyan sebagai proyek penunjukkan langsung yang diserahkan pada anak usaha PLN, PT Pembangkitan Jawa-Bali sejak dua tahun silam. Proyek ini masuk dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2017.

Proyek pembangkit listrik mulut tambang itu merupakan bagian dari program 35 ribu Megawatt (MW) yang didorong oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla. PLTU Riau-I itu ditargetkan bisa beroperasi pada 2020/2021.

PT PJB kemudian menggandeng Blackgold Natural Recourses Limited, anak usaha Blackgold PT Samantaka Batubara, China Huadian Engineering, dan PT PLN Batu Bara untuk menggarap pembangunan PLTU Riau-I.

Namun, pernyataan Sofyan itu dibantah Direktur Utama PT Pembangkitan Jawa-Bali Iwan Agung Firstantara. Menurut Iwan, tak ada penunjukan langsung dalam proyek pembangunan PLTU Riau-I itu. 

"Oh enggak, enggak ada penunjukan langsung," kata Iwan usai diperiksa beberapa waktu lalu.

Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan Kotjo sebagai tersangka. Eni diduga menerima uang sejumlah Rp4,8 miliar secara bertahap dari Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerja sama proyek PLTU Riau-I. 

Penyidik KPK juga telah memanggil sejumlah saksi, yakni Menteri Sosial Idrus Marham, Direktur Utama PT Pembangkitan Jawa-Bali Investasi Gunawan Y Hariyanto, serta Bupati Temanggung terpilih M Al-Khadziq, hingga CEO PT Blackgold Energy Indonesia, Philip Cecil Rickard. 

 

 

 

Sumber CNN Indonesia





Berita Terkait

Tulis Komentar