Asworo Tersangka Pembunuhan Chatarina Terancam Hukuman Mati

  • Rabu, 14 Juni 2017 - 09:33:32 WIB | Di Baca : 1061 Kali
Palembang, SeRiau-  Asworo (32) diduga merencanakan pembunuhan calon istrinya, Chatarina Wiedjawati (30). Dia terancam dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal mati. "Dari hasil rangkaian yang terjadi, penyidik dapat memastikan jika ini pembunuhan yang direncanakan karena mempersiapkan mobil dan yang lainnya memang sudah didesain sedemikian rupa untuk direncanakan. Jadi kami kenakan pasal 340 KUHP sebagai pelaku tunggal," kata Kapolda Sumsel Irjen Agung Budi Maryoto saat gelar perkara di Mapolda Sumsel, Rabu (14/6/2017). Berdasarkan KUHP pasal 340 soal pembunuhan berencana berbunyi: "Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun. Menurut Kapolda, Asworo diduga membunuh Chatarina karena butuh uang.  Saat gelar perkara, Asworo mengaku terlibat cekcok dengan Chatarina gara-gara biaya pernikahan yang bakal digelar 5 September 2017. Sejoli ini ketika itu tengah dalam perjalanan dari Prabumulih menuju Palembang dan akan terbang ke Yogyakarta untuk melakukan prewedding. Dia lalu gelap mata memukul Chatarina dengan kunci stir dan membuang kekasihnya yang sekarat di semak-semak di Kecamatan Sukarami, Kota Palembang. Asworo kemudian melarikan diri hingga akhirnya ditangkap Tim Rimau Polda Sumatera Selatan yang dipimpin Kasubdit III Jatanras AKBP Erwin bersama Kanit I Kompol Natoni Hadi setelah satu bulan buron di sebuah rumah kos Belakang Mall, Bandar Lampung, pada Senin 12 Juni 2017 siang bolong. (Sumber : Detiknews.com)





Berita Terkait

Tulis Komentar