PNS Dapat THR dan Gaji ke-13, Kinerja Tak Boleh Loyo

  • Kamis, 01 Juni 2017 - 06:05:59 WIB | Di Baca : 942 Kali
Jakarta,SeRiau- Tahun ini para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota POLRI, prajurit TNI dan pejabat negara bakal kembali mendapatkan gaji ke-13. Gaji ke-13 merupakan tunjangan kerja bagi PNS yang meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lain, seperti penghasilan PNS yang biasa diterima setiap bulan. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Asman Abnur berharap, dengan diberikannya tunjangan ini, kinerja PNS bisa semakin ditingkatkan. Hal ini didorong oleh besaran gaji ke-13 yang tak bakal turun dari tahun sebelumnya, sesuai dengan rumus yang telah ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka meningkatkan pelayanan PNS kepada masyarakat. "Harapannya dengan pemberian tunjangan dan gaji, ya kinerjanya harus naik. Apalagi menerapkan sistem kinerja terukur, jadi nanti ketahuan mana pegawai yang berprestasi dan mana yang enggak," katanya saat ditemui di kantornya, Jakarta, Kamis (1/6/2017). "Karena masing-masing unit akan tahu beban kerja dan kontribusinya pun akan terukur. Nah itu yang akan kita jabarkan dalam bentuk nilai sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintahan setiap tahun," jelas Asman. Seperti diketahui, pemerintah akan segera memberikan gaji ke-13 dan THR minimal dua minggu sebelum Lebaran. Asman mengatakan, Peraturan Pemerintah tentang Pemberian THR Tahun Anggaran 2017 dan pemberian gaji ke-13 tersebut telah melewati proses harmonisasi.  "Karena masing-masing unit akan tahu beban kerja dan kontribusinya pun akan terukur. Nah itu yang akan kita jabarkan dalam bentuk nilai sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintahan setiap tahun," jelas Asman. Seperti diketahui, pemerintah akan segera memberikan gaji ke-13 dan THR minimal dua minggu sebelum Lebaran. Asman mengatakan, Peraturan Pemerintah tentang Pemberian THR Tahun Anggaran 2017 dan pemberian gaji ke-13 tersebut telah melewati proses harmonisasi.  Jumlah gaji ke-13 yang didapat oleh PNS bahkan tak bakal berkurang dari tahun sebelumnya. "Bisa tetap bisa naik. Tergantung tukin (tunjangan kinerja)," tandas Asman. (Sumber : Detiknews.com)





Berita Terkait