Kasus Korupsi Heli AW 101, Puspom TNI Blokir Rekening Rp 136 Miliar

  • Jumat, 26 Mei 2017 - 08:41:58 WIB | Di Baca : 971 Kali
Jakarta, SeRiau- Penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI memblokir rekening berisi Rp 136 miliar berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter AugustaWestland (AW)-101. Terlepas dari itu, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo meyakini adanya transaksi uang tunai lainnya berkaitan dengan kasus itu. "Kemudian saya yakin uang-uang tunai lainnya yang disita akan bertambah pasti, akan bertambah. Tapi yang sudah berhasil diamankan pemblokiran rekening adalah Rp 136 miliar," kata Gatot dalam jumpa pers di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2017). Sejauh ini, Puspom TNI telah menetapkan 3 orang tersangka yaitu Marsma TNI FA yang bertugas pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa; kedua Letkol W, sebagai pejabat pemegang kas dan tersangka ketiga adalah Pelda S yang diduga menyalurkan dana-dana terkait pengadaan ke pihak-pihak tertentu. Namun, Gatot menyebut kemungkinan adanya tersangka lain masih terbuka lebar. "Dan perlu diketahui bahwa ini adalah hasil sementara, masih sangat sangat mungkin ada tersangka lain. Penyidik Pom TNI, KPK, PPATK masih terus melakukan upaya-upaya khususnya terkait dengan penanganan kasus pengadaan helikopter AW 101 tersebut," ujar dia. Penyidikan ini menurut Gatot dimulai dari investigasi yang dilakukan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) dengan surat perintah pada 29 Desember 2016. KSAU kemudian mengirim hasil investigasi pada 24 Februari 2017. "Dari hasil investigasi sudah semakin jelas, tetapi ada pelaku-pelaku (lain) sebab korupsi kan konspirasi. Maka bermodal investigasi KSAU, saya bekerja sama dengan kepolisian, BPK khususnya dengan PPTAK dan KPK," terang Gatot. Anggaran pengadaan heli itu merupakan anggaran tahun 2016 yaitu sebesar Rp 738 miliar. Gatot menyebut sampai saat ini diduga kasus itu menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 220 miliar. Kasus tersebut diungkap berdasarkan kerja sama Puspom TNI dengan KPK. Untuk unsur militer akan ditangani Puspom TNI, sedangkan KPK nantinya akan mengusut dari sisi swastanya atau dari penyedia barang dan jasanya. (Sumber : Detiknews.com)





Berita Terkait