Divonis 85 Kali Cambuk, Pasangan Sejenis di Aceh Menangis

  • Rabu, 17 Mei 2017 - 08:34:17 WIB | Di Baca : 1013 Kali
Banda Aceh, SeRiau- Dua terdakwa pasangan sejenis di Aceh divonis masing-masing 85 kali cambuk. Seorang terdakwa sempat menangis di depan majelis hakim meminta agar hukumannya diringankan. Pantauan detikcom, sidang putusan digelar di Pengadilan Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh, Rabu (17/5/2017). Kedua terdakwa dihadirkan ke depan hakim secara terpisah. MT (23) asal Sumatera Utara, menjadi terdakwa pertama yang mendengar amar putusan. Selama persidangan, MT menundukkan wajah dan tangannya memegang mulut. Saat mendengar hakim membaca putusan, MT sempat menangis. Bahkan saat hakim bertanya akan menerima atau pun banding terhadap putusan tersebut, MT terdiam beberapa saat. Ia terisak ketika menjawab. "Ringankan hukuman ini pak," kata MT dalam persidangan dengan suara terbata. Majelis hakim yang diketuai Khairil Jamal dengan anggota Yusri dan Rosmani Daud meminta terdakwa untuk banding jika tidak menerima. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh menerima putusan tersebut. "Kalau saudara tidak terima saudara bisa banding," ungkap Khairil.  Usai mendengar putusan, ia dibawa keluar dari ruang sidang. Persidangan kemudian dilanjutkan untuk pembacaan vonis terhadap MH (20) asal Bireuen, Aceh. Ia juga terlihat menunduk selama proses sidang. Setelah hakim membacakan vonis, ia tidak menjawab sepatah kata pun.  Dia kemudian menutupi wajah dengan jaket yang dikenakannya. Petugas membawanya ke sel yang ada di pengadilan. Mereka selanjutnya akan ditahan kembali di Rutan Kajhu, Aceh Besar untuk menunggu proses cambuk. Eksekusi cambuk terhadap keduanya diperkirakan dilakukan jelang Ramadan. Vonis 85 kali cambuk ini lebih berat dibanding tuntutan jaksa yang menuntut 80 kali cambuk.  "(Eksekusi cambuk) rencana sebelum Ramadan. Kita tunggu ya prosesnya," kata ketua tim Jaksa, Gulmaini kepada wartawan usai sidang. (Sumber : Detiknews.com)





Berita Terkait