Tanya Pelimpahan Berkas, Kuasa Hukum Habib Rizieq Datangi Kejati Jabar

  • Jumat, 12 Mei 2017 - 06:53:21 WIB | Di Baca : 1011 Kali
Bandung, SeRiau- Tim Kuasa Hukum tersangka kasus penodaan Pancasila dan pencemaran nama baik proklamator Soekarno, Habib Rizieq Shihab mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Jalan LL.R.E Martadinata, Kota Bandung, Jumat (12/5/2017).  Kedatangan tim kuasa hukum yang dipimpin Kiagus Muhammad Choiri, Ketua BHF FPI Jawa Barat, untuk mengkonfirmasi perihal pelimpahan berkas perkara tahap 1 dari penyidik Polda Jabar kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Pasalnya Kiagus mengaku tidak menerima pemberitahuan terkait pelimpahan tersebut. "Hasil koordinasi dengan Kejati (Jabar) menjelaskan benar telah menerima pelimpahan berkas dari penyidik Polda Jabar tanggal 2 Mei. Saat ini berkasnya sedang diteliti," kata Kiagus Muhammad Choiri, di Kantor Kejati Jabar, Jumat (12/5/2017).  Menurut dia, proses pelimpahan berkas tahap pertama itu tidak terbuka. Karena tidak ada informasi yang diterima pihaknya terkait pelimpahan tersebut. "Tanggal 2 Mei dilimpahinnya. Sekarang sudah lebih dari tujuh hari. Kami tidak tahu apa-apa," ucapnya. Saat ini pihaknya menunggu perkembangan soal kasus kliennya dari pihak Kejati Jabar. Dia yakin proses di Kejati bisa berjalan baik. "Karena saya yakin JPU dari Kejati profesional. Karena tidak ada kepentingan untuk menjebloskan (Rizieq Shihab)," ujarnya.  Di lokasi yang sama, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar Raymond Ali, menyatakan, masih meneliti berkas perkara tersangka Rizieq Shihab. Berkas perkara tahap satu tersangka itu diterima Kejati Jabar pada Selasa (2/5/2017) lalu dari Penyidik Direskrimum Polda Jabar.  "Sekarang berkasnya masih dilakukan penelitian oleh jaksa. Kita teliti syarat formil dan materilnya. Kalau berkas itu lengkap ya P21," ujarnya.  Sejak diterima berkas tersebut, Kejati Jabar akan meneliti sampai dua pekan ke depan. Bila masih ada kekurangan, pihaknya akan meminta penyidik dari Polda Jabar untuk melengkapi berkas tersebut.  "Kalau masih ada yang kurang ya JPU akan memberitahu penyidik mengenai masih ada kekurangan disetai petunjuk," ucapnya.  Dari berkas perkara tersebut, menurutnya, pasal yang disangkakan kepada pimpinan FPI itu tetap pada sangkaan awal yaitu Pasal 156 Kita Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Lambang Negara dan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik. Sebelumnya, Polda Jabar telah melengkapi berkas perkara dugaan penodaan Pancasila dan pencemaran nama baik Soekarno, atas tersangka Rizieq Shihab. Berkas kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Kejati Jabar. (Sumber : Detiknews.com)





Berita Terkait