​Izin Ho di Cabut Pemerintah Pusat Azwendi : Pemerintah Daerah Cari Alternatif Lain

  • Senin, 17 April 2017 - 06:36:18 WIB | Di Baca : 2380 Kali
Pekanbaru, SeRiau- Dengan Keluarnya Permendagri No 19 Tahun 2017 tentang pencabutan izin Gangguan ( Ho)  maka pemerintah daerah harus mencari alternatif lain untuk mengatasi persoalan ini. Hal ini disampaikan oleh ketua komisi II DPRD Kota Pekanbaru Tengku Azwendi Fajri, SE , Senin ( 17/4) kepada wartawan. Azwendi mengatakan  bahwa dengan keluarnya permendagri tersebut Maka pemerintah daerah tidak dibenarkan lagi menarik retribusi gangguan " Tidak di benarkan lagi menarik retribusi Gangguan Ho " Tutur politisi demokrat ini Lebih lanjut dikatakannya sekarang pemerintah daerah harus berupaya mengatur zona untuk usaha- usaha baru yang bakal tumbuh di pekanbaru ini" Harus diatur zona untuk usaha- Usaha yang tumbuh di pekanbaru ini agar tata letaknya tidak asal- asalan " Tuturnya  Wendi juga meminta agar pemerintah mengajukan peraturan daerah tentang penataan usaha dan zonasi " ajukan segera perdanya zonasi dan penataan usaha agar para investor dalam berusaha merasa nyaman dan ada kepastian (Can)





Berita Terkait

Tulis Komentar