Keponakan Novanto Laporkan Saksi Sidang e-KTP ke Bareskrim

  • Kamis, 27 April 2017 - 16:39:52 WIB | Di Baca : 1042 Kali
Jakarta , SeRiau- Keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo melaporkan saksi sidang korupsi e-KTP Jimmy Iskandar Tedjasusila alias Bobby ke Bareskrim Polri. Bobby dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik.  "Laporan itu akan kami dalami dan pelajari. Nantinya akan ditentukan apakah laporan itu bisa naik ke tahap penyelidikan atau tidak," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Martinus Sitompul kepada detikcom di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (27/4/2017). Berdasarkan informasi yang didapat detikcom, laporan Irvanto diterima Bareskrim dengan nomor TBL/382/IV/2017/Bareskrim. Dia melaporkan Bobby ke Bareskrim pada Kamis (20/4) pekan lalu atas tuduhan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam pasal 310 KUHP dan 311 KUHP. Martinus mengatakan, meski dalam proses peradilan, pada prinsipnya Polri tidak boleh menolak laporan masyarakat. "Prinsipnya begini, Polri tidak boleh menolak laporan dari masyarakat meski itu di dalam proses pengadilan," ujarnya. Bobby dalam persidangan e-KTP, Kamis (20/4) menyebut Irvan pernah berbicara soal jatah untuk Senayan terkait proyek pengadaan e-KTP. Irvan yang juga Direktur PT Mukarabi Sejahtera itu menyebut angka 7 persen untuk Senayan. "Saya ngobrol-ngobrol santai dengan Irvan di ruangannya. Dia sempat bicara biayanya (e-KTP) gede banget. Saya tanya, berapa? Besar toh? Dia jawab 7 persen. Dia bilang buat Senayan," ujar Bobby di persidangan. Bobby merupakan anggota tim Fatmawati dari PT Java Trade Utama. Tim Fatmawati yang dibentuk Andi Agustinus alias Andi Narogong bertujuan untuk memuluskan proses lelang dan pelaksanaan pengadaan e-KTP demi kemenangan konsorsium PNRI.  "Tapi nggak tahu Senayan siapa. Tapi itu ngobrol-ngobrol santai saja sambil nunggu dokumen selesai," sambung Bobby. (Sumber : Detiknews.com)





Berita Terkait

Tulis Komentar