Yusril: Penahanan Ahok Bisa Ditangguhkan oleh Hakim PT Jakarta

  • Rabu, 10 Mei 2017 - 03:28:19 WIB | Di Baca : 914 Kali
Jakarta, SeRiau-  Djarot Saiful Hidayat, Veronica Tan, Prasetio Edi Marsudi, dan Djan Faridz mengajukan penangguhan penahanan terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Penangguhan itu bisa dikabulkan tergantung pertimbangan ketua Pengadilan Tinggi Jakarta atau majelis hakim nantinya. "Penahanan Ahok bisa ditangguhkan oleh ketua atau majelis hakim yang menangani perkara Ahok di Pengadilan Tinggi Jakarta karena Ahok ajukan banding. Tapi semuanya tergantung pertimbangan Ketua PT atau majelis hakim apakah akan dikabulkan atau tidak," ujar pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra dalam keterangannya, Rabu (10/5/2017). Namun, menurut Yusril, proses pertimbangan itu bisa dikabulkan atau tidak setelah berkas permohonan banding Ahok sudah diregister di Pengadilan Tinggi Jakarta. Ahok sendiri saat ini menempati rumah tahanan (rutan) di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. "Namun proses untuk mempertimbangkan apakah permohonan penundaan itu akan dikabulkan atau tidak, baru bisa dilakukan apabila berkas permohonan banding Ahok sudah di register di pengadilan tinggi," kata Yusril. Sebelumnya, Prasetio menyampaikan tentang permintaan penangguhan penahanan tersebut. Dia mengaku mengajukan diri sebagai penjamin secara pribadi, bukan sebagai Ketua DPRD DKI Jakarta. Surat pengajuan penjaminan tersebut sudah diteken Prasetio dan ketiga orang lainnya yaitu Veronica, Djan, serta Djarot di Rutan Cipinang. Saat bertemu Ahok, Prasetio mengatakan keputusan pengajuan penangguhan tersebut memang cepat diambil, agar surat segera diserahkan ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Pada Selasa kemarin, Ahok langsung dibawa ke rutan Cipinang berdasarkan perintah penahanan majelis hakim ketika membacakan putusan kasus dugaan penodaan agama. Dalam putusan itu, majelis hakim menyatakan Ahok terbukti bersalah melakukan penodaan agama karena pernyataan soal Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Ahok pun dihukum pidana penjara selama 2 tahun. (Sumber : Detiknews.com)





Berita Terkait

Tulis Komentar