Dira Kurniawan Mochtar diperiksa KPK , Sebagai Saksi Dugaan Korupsi  SKL BLBI 

  • Rabu, 03 Mei 2017 - 15:12:58 WIB | Di Baca : 904 Kali
Jakarta, SeRiau-  Eks pejabat Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Dira Kurniawan Mochtar diperiksa KPK sebagai saksi dugaan korupsi surat keterangan lunas (SKL) BLBI. Dira mengaku ditanya penyidik soal penanganan terhadap obligor. "Saya hanya menceritakan pekerjaan saya sewaktu menangani Dipasena ini, yang dianggap sebagai salah satu kurang bayarnya pihak Sjamsul Nursalim terhadap pemerintah. Jadi terbitnya SKL kemudian tidak ada hubungan dengan saya," ujar Dira Kurniawan usai diperiksa penyidik KPK di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (3/5/2017). Dira saat itu mengaku menangani kewajiban obligor BLBI, Sjamsul Nursalim. Dipasena merupakan salah satu perusahaan di bawah grup Sjamsul. Sjamsul memiliki tanggungan kewajiban senilai Rp 4,8 triliun. Sementara aset yang dimiliki setelah restrukturisasi adalah Rp 1,1 triliun. Masih ada sisa yang harus dipenuhi oleh Sjamsul. Dira pada saat itu mengaku menagihkan kewajiban yang harus diselesaikan Sjamsul. "Zaman saya, saya tagihkan. Kita tagihkan secara keseluruhan. Tapi dari pihak Sjamsul Nursalim tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan. Yang kita lakukan proses restrukturisasi terhadap utang Dipasena," sebut Dira.  Kasus SKL BLBI terjadi pada April 2004 saat Ketua BPPN Syafruddin Temenggung mengeluarkan surat pemenuhan kewajiban atau yang disebut SKL terhadap Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), yang memiliki kewajiban kepada BPPN. SKL itu dikeluarkan mengacu pada Inpres Nomor 8 Tahun 2002 yang dikeluarkan pada 30 Desember 2002 oleh Megawati Soekarnoputri, yang saat itu menjabat Presiden RI. KPK menyebut perbuatan Syafruddin menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 3,7 triliun.  (Sumber : Detiknews.com)





Berita Terkait

Tulis Komentar