Beredar Rekaman Suara Diduga Caleg Gerindra Dapil 4 Dumai Ajakan Mencoblos Dirinya Dengan Nilai Uang Rp 200 ribu

  • Sabtu, 24 Februari 2024 - 08:59:00 WIB | Di Baca : 1218 Kali

 

SeRiau-Beredar rekaman suara salah seorang caleg dari Dapil IV Dumai, yakni Kecamatan Dumai Barat dan Kecamatan Sungai Sembilan yang diduga berasal dari  partai Gerindra dengan insial Syf. Dimana dalam rekaman tersebut, berbunyi suara ajakan untuk memilih dirinya dengan imbalan uang sebesar Rp 200 ribu pada pemilu 2024 lalu.

Adapun bunyi dari rekaman suara yang diduga suara syf yang berdurasi sekitar 2 menit 26 detik tersebut berbunyi, bahwa dirinya yang merupakan koordinator saksi untuk pilpres dibatalkan untuk se kota Dumai. Jadi untuk saksi Presiden untuk Dumai tidak ada, karena dirinya sudah memberikan DP sebesar Rp 100 ribu untuk tetap bekerja dengan syarat mencoblos dirinya.

Sementara dengan sisa uang sebesar Rp 100 ribu lagi akan diusahakan oleh syf, tetapi bukan untuk saksi Pilpres, DPR RI, DPRD Riau, kalau yang ini biarkan saja yang penting khusus untuk DPRD Kota Dumai Dapil IV yakni atas nama Syaifullah dengan nomor urut 5 dari Partai Gerindra.

Terkait masalah beredarnya rekaman suara dari caleg Partai Gerindra ini, dibenarkan oleh salah seorang petugas KPPS, untuk TPS 04 Dumai Barat inisial YN. YN mengatakan dirinya mengetahui hal itu setelah dirinya menerima informasi dari saksi Pilpres nomor urut 02 yang  bertugas di TPS 20 bahwa dirinya me dapat informasi dari grup saksi Pilpres nomor urut 02 bahwa tidak ada saksi untuk Pilpres diseluruh TPS yang ada di Kota Dumai atau dibatalkan secara sepihak oleh Syf.

"Ya saya mendapat informasinya dari saksi Pilpres nomor urut 02 yang mendatangi saya dan menanyakan hal pembatalan bagi seluruh saksi untuk Pilpres yang ada cuman saksi  atau mencoblos caleg atas nama Syaifullah, itu bunyi dari rekaman yang saya dengar, kata YN".

Beredarnya rekaman suara ajakan untuk mencoblos caleg Syf dari Partai Gerindra ini masih menjadi perbincangan yang hangat dikalangan masyarakat Dumai. Apakah hal ini telah melanggar Pemilu dengan adanya unsur money politik tentu yang berhak menentukan adalah pihak yang berkompeten seperti Bawaslu karena dari Bawaslu sendiri belum ada.mendapatkan laporan terkait hal tersebut.

Adapun untuk sanksi pidana politik uang dibedakan tiga kelompok. Pasal 523 ayat 1 menyebutkan,  “Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta”.

Kemudian Pasal 523 ayat 2 mengatur terhadap setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung disanksi pidana dengan pidana penjara paling lama 4  tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta.

Sedangkan Pasal 523 ayat 3 menyebutkan, “Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta”.

Penulis : Dedi Iswandi





Berita Terkait

Tulis Komentar