Tim Gabungan F1QR Lanal Dumai Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kg Sabu Senilai Rp7,5 Miliar Dari Malaysia

  • Selasa, 12 September 2023 - 16:30:52 WIB | Di Baca : 465 Kali

 

SeRiau-Tim Gabungan Fleet One Quick Respond (F1QR) Lanal Dumai, Posal Tanjung Medang bersama Satgas Opsintelmar Koarmada I berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 5,404 kg sabu-sabu, senilai Rp 7,5 miliar di perairan Teluk Lecah,Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau dari sebuah Kapal cepat speed boat yang bergerak dari Muar, Malaysia. Selain barang bukti sabu, petugas juga mengamankan dua (2) orang tersangka yakni ZA dan AS yang berprofesi sebagai kurir serta beserta satu (1) unit speed boat 40 PK.

Pada Press Release yang digelar di Mako Lanal Dumai, Selasa (12/09) yang juga dihadiri oleh pihak Badan Narkotika Provinsi (BNP) Riau, AKBP Berliando, Komandan Lanal Dumai, Kolonel Laut (P) Kariady Bangun, S.E., M.Tr. Hanla., M.M., memaparkan pengungkapan kasus ini,  berawal pada hari Minggu, (10/09) Pukul 13.00 WIB, Tim Gabungan mendapatkan informasi dari agen bahwa akan ada penjemputan barang diduga narkoba menggunakan speed boat mesin 40 PK dari Muar Malaysia.

Selanjutnya Tim Gabungan melaporkan kepada Pasintel Lanal Dumai dan kemudian dilanjutkan Briefing perencanaan Orgas dan penindakan lebih lanjut, kemudian Pasintel melaporkan kepada Komandan Lanal Dumai terkait kesiapan Tim, dan setelah mendapat perintah dari Danlanal Dumai, Tim melaksanakan Jarkaplid terhadap pelaku dan barang bukti narkoba lewat laut di perairan Pulau Rupat Kab. Bengkalis Riau.

Pukul 15.00 WIB, Tim gabungan bergerak dari Pos Babinpotmar Sungai Dumai menuju perairan Teluk Lecah Pulau Rupat Kab. Bengkalis menggunakan speed boat patroli mesin 200 PK. Setelah tiba di lokasi Tim gabungan melaksanakan pemantauan, pengintaian dan penyekatan agar pergerakannya semakin menyempit. Selanjutnya pada pukul 22.00 WIB Tim lainnya menggunakan Sea Rider 85 PK bergerak dari Pos Babinpotmar Sungai Dumai menuju ke Perairan Pelintung untuk melaksanakan penyekatan lagi.

Pada hari Senin, 11 September 2023 pukul 06.00 WIB Tim gabungan mendeteksi suara mesin dan melihat siluet speed boat melaju dengan kecepatan tinggi melintas kemudian Tim gabungan melaksanakan Jarkaplid dan terjadi aksi kejar-kejaran sehingga Tim Gabungan memberikan tembakan peringatan sebanyak 3 kali ke udara, 1 (satu) orang abk speed boat membuang 1 (satu) buah tas berwarna hitam ke laut.

Selanjutnya tim melompat ke speed pelaku dan berhasil mengamankan 2 (dua) orang ABK diduga pelaku dan menemukan barang berupa tas warna hitam yang dibuang pelaku ke laut. Setelah dilaksanakan pemeriksaan terdapat 5 (lima) bungkus diduga narkoba jenis sabu- sabu. Speed boat tanpa nama beserta barang bukti dan 2 (dua) orang ABK dikawal menuju Pos Babinpotmar Sungai Dumai untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Danlanal menambahkan, saat penangkapan, tim bersama speed boat tersangka sempat terjadi kejar-kejaran dan melepasan tembakan peringatan sebanyak tiga (3) kali dan akhirnya tersangkapun menyerahkan diri.

"Tim gabungan untuk menangkap pelaku, sempat mengejar speed boatnya, karena berusaha kabur dari kejaran petugas, namun karena lokasi sudah dalam keadaan dikepung dengan pengamanan, tersangkapun tak berfungsi," tegas Danlanal Dumai, Kolonel Laut (P) Kariady Bangun.

Kariady Bangun menambahkan,setelah tiba di Pos Babinpotmar Sungai Dumai, Pukul 09.00 WIB dilaksanakan pengecekan kesehatan dan tes urin terhadap kedua tersangka oleh personel BP Lanal Dumai dan keduanyadinyatakan positif Methamphetamine. Berdasarkan hasil pengujian dan identifikasi barang bukti di Laboratorium Bea dan Cukai Dumai dengan nomor: LHPIB-6760/BLBC.2.01/2023, bahwa 5 (lima) bungkus tersebut dinyatakan mengandung senyawa organik jenis Methamphetamine, kandungan NPP positif dengan berat 5,404 Kg.

Adapun barang bukti yang diamankan antara lain, 2 (dua) orang tersangka berinisial ZA dan AS warga  Rupat Kab. Bengkalis, 5 (lima) bungkus narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 5,404 kg senilai Rp 7,5 miliar, 1 (satu) speed pancung warna biru mesin 40  PK Merk Yamaha, 1 (satu) buah tas hitam, 1 (satu) buah tas pinggang kecil warna   hitam serta 1 (satu) buah parang Dan 5 (lima) keping jaring nelayan.

"Ke dua (2) tersangka ini masuk ke perairan Indonesia dari Malaysia dengan berpura-pura sebagai nelayan, sehingga petugas agak kesulitan untuk mendeteksi kapalnya, namun berkat kerjasama dan informasi akurat Tim gabungan F1QR Lanal Dumai berhasil mengamankan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu ini ke Indonesia," kata Danlanal Dumai.

Kolonel Laut (P) Kariady Bangun menambahkan lagi, bahwa ke 2 (dua) tersangka ini hanyalah kurir, dimana bandar besar narkoba ini sudah melakukan pembayaran uang DP sewa kapal sebesar Rp 50 juta sedangkan uang sisanya dibayar lunas jika barang berhasil sampai ke tujuanya. Adapun dari pengakuan ke dua (2) tersangka mendapat imbalan upah setiap dalam satu (1) kg sabu sebesar Rp 15 juta.

"Atas kejahatannya tersebut kedua pelaku akan dijerat UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati. Selanjutnya, kedua tersangka dan barang bukti akan diserahkan ke BNNP Riau untuk diproses lebih lanjut," tutup Danlanal Dumai.

TNI AL akan senantiasa mendukung penuh upaya pemerintah dalam upaya memerangi narkoba dan memberantas peredaran narkoba (war on drugs). kegiatan penggagalan pengedaran narkoba melalui jalur laut merupakan arahan dan intruksi langsung dari bapak Kasal dan Panglima Koarmada I, sebagai bentuk keseriusan TNI AL sebagai salah satu penegak hukum di laut yang sangat concern dalam rangka pemberantasan peredaran narkoba baik dari / di / melalui laut di Negara Kesatuan Republik Indonesia khususnya wilayah kerja Lanal Dumai yang merupakan salah satu jajaran Lanal di Lantamal I.

Penulis = Dedi Iswandi





Berita Terkait

Tulis Komentar