Satgas Covid-19 Pekanbaru Kembali Gelar Operasi Yustisi, Sanksi Dipertegas

  • Senin, 19 Oktober 2020 - 18:10:55 WIB | Di Baca : 1795 Kali
Plt Kepala Satpol PP Pekanbaru, Burhan Gurning

SeRiau - Tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Pekanbaru akan kembali melakukan operasi yustisi disiplin protokol kesehatan pada Rabu (21/10/2020). Yustisi itu dilakukan seiring dengan dihentikannya Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) dan kembali ke Perilaku Hidup Baru (PHB).

Pelaksana tugas Kepala Satpol PP Pekanbaru Burhan Gurning mengatakan bahwa pihaknya bersama tim gabungan akan memulai aksi hunting atau operasi yustisi protokol kesehatan pada Rabu (21/10) di seluruh kecamatan se-Kota Pekanbaru. 

"Tim kita akan turun di 12 titik yaitu di 12 kecamatan. Tim kita akan bergerak untuk mencegah masyarakat kita agar tidak berkerumun," kata Gurning, Senin (19/10/2020).

Masyarakat diminta untuk menerapkan 4M (menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan).

Dalam hunting itu, pihaknya menerapkan Perwako 130 tahun 2020 tentang Penerapan Perilaku Hidup Baru Masyarakat. Sanksi bagi pelanggar tetap sesuai dengan Perwako tersebut.

"Untuk penerapan sanksi, tetap menggunakan Perwako 130 itu, yaitu Rp250 untuk perorangan dan Rp1 juta untuk roda empat," terangnya.

Kemudian untuk sanksi kerja sosial kata Gurning, pihaknya bersama tim gabungan akan menekankan sanksinya sesuai dengan Perwako yaitu 8 jam kerja. "Yang sebelumnya hanya satu jam, satu setengah jam, namun kali ini akan kita maksimalkan," imbuhnya.

Lanjut Gurning, untuk sanksi kerja sosial ini akan dipindahkan, bisa saja membersihkan parit. Menurutnya, ini adalah untuk memberikan ketegasan kepada masyarakat kita. 

Ia menilai, kerja sosial yang sebelumnya berupa menyapu jalan kurang efektif dan kurang penegasan. "Mungkin, karena dengan masuk ke parit, masyarakat tentu mingki akan berusaha mematuhi protokol kesehatan," ucapnya.

Dikatakannya, penekanan kerja sosial selama delapan jam ini agar masyarakat peduli dengan protokol kesehatan. Sejauh ini kata Gurning, Pekanbaru adalah peringkat 5 nasional, namun masyarakat masih belum peduli.

"Kita mengajak masyarakat peduli, menjaga dirinya, keluarganya, lingkungannya," tuturnya.

Dalam penegakan yustisi itu, pihaknya akan menyasar tempat-tempat keramaian di antaranya, jalan raya, pusat perbelanjaan, pasar tradisional, perkantoran, bisnis, dan rumah ibadah.

Untuk pelaksanaannya, masing-masing tim di kecamatan membuat schedule atau jadwalnya. "Kapan harus ke rumah ibadah dan kapan ke pasar tradisional," pungkasnya. (**H)





Berita Terkait

Tulis Komentar