Perwako Terkait Isolasi OTG Sudah Ditandatangani Wali Kota Pekanbaru

  • Senin, 19 Oktober 2020 - 06:24:28 WIB | Di Baca : 1860 Kali

SeRiau - Regulasi yang mengatur isolasi mandiri bagi orang tanpa gejala (OTG) covid-19 telah ditandatangani oleh Wali Kota Pekanbaru Firdaus. Bagi OTG yang tak mengikuti peraturan tersebut akan disanksi secara administratif.

Perwako itu mengatur pasien positif tanpa gejala Covid-19 maupun yang memiliki gejala ringan, agar mereka melakukan isolasi di fasilitas pemerintah. 

Dikatakan oleh Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Pekanbaru M Noer melalui Sekretaris Diskes Kota Pekanbaru dr Zaini Rizaldy Saragih bahwa Perwako itu berlaku efektif sejak ditandatangani wali kota Pekanbaru, Sabtu (17/10) kemarin. 

"Sudah ditandatangani pak wali kota kemarin. Sudah berlaku," kata Zaini. 

Menurutnya, seluruh OTG wajib mengikuti regulasi Perwako tersebut. Ada sanksi administrasi yang diterapkan bagi yang melanggar. Para OTG yang menolak dirujuk ke fasilitas pemerintah mereka dikenakan sanksi tidak dapat pelayanan sosial selama enam bulan. 

"Tidak mendapat pelayanan sosial selama 6 bulan. Jadi kalau dia mau urus KTP, perizinan itu gak bisa dia urus selama 6 bulan," terang Zaini. 

Selama ini para petugas puskesmas kesulitan merujuk OTG untuk melakukan isolasi ke fasilitas yang telah disiapkan Pemko Pekanbaru. Dengan adanya perwako tersebut diharapkan seluruh OTG yang menjalani isolasi dibawah pengawasan pemerintah. 

Saat ini lebih dari 1.000 OTG yang menjalani isolasi mandiri dirumah masing-masing. Kondisi itu dikatakan Zaini, dikahwatirkan akan terjadinya penyebaran virus terhadap keluarga dekat maupun lingkungan sekitar. 

"Jadi dengan Perwako tersebut, Camat Lurah, dan RT/RW diminta bekerjasama dengan Puskesmas untuk mengalihkan OTG ke fasilitas pemerintah," ungkapnya. 

Dalam perwako itu, OTG dapat isolasi mandiri dirumah jika memenuhi standar. Diantaranya, pasien yang menjalani isolasi mandiri di rumah dirawat di kamar tersendiri. Punya peralatan pribadi sendiri, dan pakaian dicuci terpisah. 

Selama isolasi mandiri di rumah, pasien juga harus melengkapi diri dengan vitamin guna menambah daya tahan tubuh. Kemudian, suhu tubuh diperiksa setiap dua hari. Lalu, kesehatan diperiksa secara rutin ke Puskesmas.

Selama isolasi mandiri, pasien dilarang berkontak dengan keluarga. Apalagi, keluar dari ruangan atau kamar isolasi tanpa izin petugas.

Pemko Pekanbaru menyediakan Rusunawa Rejosari sebagai tempat isolasi mandiri bagi OTG. Kebutuhan dan pengobatan pasien yang menjalani isolasi di fasilitas yang disiapkan pemerintah ditanggung pemerintah. Terhadap kepala keluarga yang diisolasi mandiri di fasilitas pemerintah, maka kebutuhan keluarganya juga ditanggung oleh pemerintah. (**H)





Berita Terkait

Tulis Komentar