Polri Dinilai Tak Perlu Setop Kasus Hukum Calon Pilkada

  • Rabu, 09 September 2020 - 05:58:55 WIB | Di Baca : 2120 Kali

SeRiau - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati menilai kebijakan penundaan proses hukum terhadap pasangan calon kepala daerah Pilkada Serentak 2020 tidak perlu dilakukan Polri.

"Enggak perlu, argumentasinya Polri kan supaya memperlihatkan polisi itu netral, justru kalau polisi profesional, ya lanjut aja enggak perlu takut dianggap enggak netral. Profesional kan sesuai porsinya menindak kasus itu," kata Khoirunnisa saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (8/9).

Menurut dia, masyarakat juga perlu mengetahui jika ada calon kepala daerah di wilayahnya yang tengah menjalani proses hukum.

"Masyarakat kan berhak dapat informasi itu," katanya.

Manager Program Perludem Fadli Ramadhanil menambahkan, proses hukum dan proses politik adalah dua hal yang berbeda dan tidak bisa dicampuradukkan. Karenanya, kata dia, instruksi penundaan proses hukum itu tidak tepat.

"Penegak hukum kan bekerja dalam fakta dan bukti, tidak ada hubungan dengan peristiwa politik. Pilkada ini kan peristiwa politik," kata dia saat dihubungi terpisah, Selasa (8/9).

Alih-alih menunda proses hukum, ia justru menilai polisi perlu membuktikan bekerja secara profesional di tengah perhelatan pilkada. Jangan sampai ada asumsi publik bahwa polisi menjadi alat politik pihak tertentu.

"Pastikan mereka bekerja secara profesional, jangan mau melakukan kriminalisasi untuk kepentingan sekelompok orang. Bukan menunda kasus," kata dia.

Kapolri Jenderal Pol Idham Aziz sebelumnya memerintahkan kepolisian se-Indonesia untuk menunda proses penegakan hukum di tahap penyelidikan atau penyidikan terhadap pasangan calon (paslon) kepala daerah yang akan berlaga pada Pilkada Serentak 2020.

Instruksi itu tertuang dalam Surat telegram bernomor ST/2544/VIII/RES.1.24./2020 per tanggal 31 Agustus 2020 yang diteken Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo atas nama Kapolri.

Telegram itu mengatur soal netralitas dan profesionalisme pelaksanaan pelayanan masyarakat khususnya di bidang penegakan hukum.

"Ya benar [penerbitan telegram]. Paslon yang sedang bermasalah hukum kalau polisi lakukan pemeriksaan bisa di tuduh tidak netral. Itu yang kita hindari," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu (2/9).

Jika merujuk pada telegram tersebut, penundaan proses hukum kepada peserta Pilkada nantinya akan dilanjutkan kembali setelah tahapan Pilkada Serentak 2020 berakhir. (**H)


Sumber: CNN Indonesia





Berita Terkait

Tulis Komentar