Dishub Tutup Pintu Keluar Masuk Kota Pekanbaru

  • Ahad, 26 April 2020 - 20:41:19 WIB | Di Baca : 3233 Kali

SeRiau - Tindak lanjut Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 25 Tahun 2020, Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru tutup akses pintu keluar masuk Kota, terhitung sejak 24 April hingga 31 Mei 2020. Seluruh masyarakat tidak dapat lagi melintas selama keputusan itu diberlakukan. 

Hal itu dikatakan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, Yuliarso, bahwa penutupan akaes keluar masuk kota itu merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan nomor 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan dan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19.

Dikatakannya, pemberlakuan penutupan akses itu sebenarnya sudah terhitung sejak tanggal 24 April lalu. Namun dalam penerapan total secara keseluruhan pada tanggal 25 April kemarin.

Dijelaskannya, dalam regulasi itu tidak dibolehkan lagi keluar masuk. "Jadi tidak ada lagi masyarakat yang keluar masuk Pekanbaru," ujar Yuliarso, Ahad (26/4/2020).

Ia mengatakan, aturan tersebut berlaku bagi daerah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Atau bagi suatu wilayah yang berada pada zona merah Covid-19. 

Seluruh exit poin atau di pintu keluar masuk di perbatasan Kota Pekanbaru akan dijaga ketat oleh petugas gabungan selama 24 jam penuh. 

"Kalau masih ada masyarakat yang nekat untuk coba-coba, kita minta untuk balik kanan. Tidak boleh mereka melintas walaupun pakai masker atau mengikuti protokol kesehatan lainnya," tegas Yuliarso. 

Namun begitu, larangan keluar masuk kota itu ada pengecualian. Ada kendaraan yang masih diperbolehkan untuk keluar masuk yakni kendaraan pengangkut BBM, Elpiji, logistik, medis, TNI/Polri, dan kendaraan pejabat tinggi negara.

Tidak hanya itu saja, lebih jauh dikatakan Yuliarso, untuk moda transportasi darat, udara dan laut juga dihentikan sementara waktu hingga 31 Mei 2020 mendatang. 

Pihaknya telah berkoordinasi dengan Dishub Provinsi terkait penghentian sementara Bandara, Terminal Bus, dan Pelabuhan Sungai Duku.

"Jadi bukan ditutup ya, tapi penghentian sementara aktivitas moda transportasi umum. Baik itu darat, laut, dan udara. Tujuannya sesuai dengan arahan bapak Presiden, tidak ada lagi yang mudik, dan tetap ditempat untuk mencegah penyebaran covid-19," jelasnya. 

Pihaknya juga telah memberikan informasi terkait penghentian sementara operasional angkutan umum pengangkut orang, kepada seluruh pengusaha transportasi agar mereka tidak beroperasi untuk sementara waktu. (**H)





Berita Terkait

Tulis Komentar