Sri Mulyani: Insentif Harga Gas Hanya Diberikan Untuk Perusahaan Berkinerja Baik

  • Kamis, 19 Maret 2020 - 05:43:46 WIB | Di Baca : 1723 Kali

SeRiau - Penurunan harga gas industri yang akan berlaku mulai 1 April 2020 memberikan konsekuensi besar kepada Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Oleh karenanya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani menjelaskan bahwa insentif berupa penurunan harga gas diberikan hanya kepada perusahaan yang berkinerja baik.

Ia menjelaskan sinkronisasi perlu dilakukan secara hati-hati karena menyangkut keberlangsungan dari keseluruhan APBN.

“Presiden menginstruksikan kepada kita semua jangan sampai kita melindungi suatu hulu yang tidak efisien, yang kemudian menyebabkan seluruh perekonomian hilirnya menanggung beban,” sambungnya.

Ia menggarisbawahi, kebijakan penurunan gas industri ini akan berimplikasi kepada APBN. Oleh karenanya, perlu dipikirkan bagaimana menurunkan beban APBN menjadi lebih adil.

“Artinya memang subsidi harus diberikan kepada kelompok yang benar-benar harusnya mampu untuk bisa menciptakan keadilan di dalam perekonomian,” imbuh Menkeu.

Terkait perusahaan yang mendapat insentif harga gas, menurut Menkeu, sesuai arahan Presiden, kinerja dari perusahaan harus dilihat.

“Kami sebenarnya juga sudah melihat di industri pupuk ternyata ada yang menjadi baik, tapi ada juga yang terus memburuk. Jadi ini juga menjadi salah satu kriteria perusahaan yang akan mendapatkan insentif adalah mereka yang memiliki kinerja yang akan membaik,” sambungnya.

Dengan demikian, dukungan kepada industri betul-betul memberikan dampak positif, baik pada kinerja perusahaan dalam bentuk public margin, penciptaan kesempatan kerja, dan dari sisi pembayaran pajak.

“Dan inilah yang nanti kita akan kerja sama dengan Menteri Industri untuk melihat dampak dari policy ini terhadap industri tersebut,” tandasnya. (**H)


Sumber: rmol.id





Berita Terkait

Tulis Komentar