Kasus Perumahan Fiktif Berlabel Syariah yang Seret Ustaz Yusuf Mansur

  • Rabu, 08 Januari 2020 - 05:54:15 WIB | Di Baca : 1118 Kali

SeRiau - Kasus perumahan fiktif berkedok investasi berlabel syariah kembali terjadi. Bahkan, kali ini, kasus ini menyeret nama Ustaz Yusuf Mansur. 

Perumahan Multazam Islamic Residence terletak di Kalanganyar, Sedati, Sidoarjo, Jawa Timur. Developer menjanjikan perumahan siap dihuni tahun ini. Namun, kenyataannya, lahan tersebut masih kosong. Bahkan, tidak ada tanda-tanda pembangunan perumahan.

Setidaknya, terdapat 32 korban investasi bodong perumahan yang dilakukan PT Cahaya Mentari Pratama sebagai pihak developer. Dari 32 korban itu, total kerugian mencapai Rp 5,1 miliar.

Tapi, apa hubungannya dengan Ustaz Yusuf Mansur?

Diberitakan JatimNow -- partner 1001 media kumparan-- Ustaz Yusuf Mansur sempat diundang oleh developer sebagai motivator ketika memperkenalkan Multazam Islamic Residence ke masyarakat pada 2016 lalu.

Dalam brosur pemasaran yang diamankan polisi, juga ditampilkan foto Ustaz Yusuf Mansur. 

"Dari hasil pemeriksaan pada saat ekspos tahun 2016 lalu, pihak pengelola sempat mengundang Ustaz Yusuf Mansur sebagai motivator. Yang bersangkutan menyatakan, bahwa Multazam itu bagian dari kelompok bisnis yang akan berkembang di Surabaya," jelas Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugroho, Senin (6/1).

Pemanggilan ustaz kondang ini demi kepentingan penyidikan, mulai dari menggali informasi yang dilakukan tersangka dan perumahan.

Saat ditanya terkait kehadirannya ke Polrestabes Surabaya, Ustas Yusuf Mansur mengaku siap hadir. 

"Saya sudah dikontak kawan-kawan Polrestabes Surabaya dan siap hadir. Siap banget," kata Ustaz Yusuf Mansur.

Ia memastikan tidak ada keterlibatan dalam kasus ini. Begitu juga tidak ada aliran dana dari developer kepada dirinya. 

"Saya enggak ada keterlibatan apa-apa. Nama saya dicatut secara enggak jelas. Dulu katanya mau wakaf. Sempet ketemuan, ketemuan biasa saja, alhamdulillah," ungkap dia.

"Tidak ada kerja sama apa-apa dan tidak pernah ada ceramah motivasi di sana. Tidak ada juga aliran dana apa-apa," lanjutnya.

Akan tetapi, karena Ustaz Yusuf Mansur memiliki jadwal tausiyah yang padat, maka polisi masih menunggu waktu kosong. Polisi juga tetap berkoordinasi terkait jadwal pemeriksaan.

“Kami masih menyesuaikan Pak Ustaz Yusuf, baru kami sesuaikan dengan kondisinya,” ungkap Kepala Unit (Kanit) Harta dan Benda (Harda) Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Giadi Nugraha, Selasa (7/1).

Bagaimana kasus ini terungkap?

Kasus bermula saat SPKT Polrestabes Surabaya menerima empat laporan terkait investasi bodong yang dilakukan PT Cahaya Mentari Pratama. 

Berbagai kejanggalan ditemukan Unit Harta dan Benda (Harda) Satreskrim Polrestabes Surabaya. Kenyataannya di lapangan, lokasi yang akan dijadikan tempat perumahan masih berupa rawa-rawa dan tanah kosong. Tak sampai disitu, tanah tersebut ternyata milik orang lain.

"Ternyata tanah yang dipromosikan kepada korban itu bukan milik PT Cahaya Mentari Pratama. Dari data paguyuban korban perumahan itu, ada 32 orang menjadi korban. Terus ada laporan lain di Polda Jatim dan Polres Sidoarjo, itu belum terdata berapa orang korbannya," kata Sandi.

Polisi akhirnya menangkap MS selaku pihak pengelola. Pihak kepolisian juga mengamankan ribuan brosur serta perangkat komputer, dan dua rekening milik tersangka.

Dari pengakuan tersangka, uang hasil penjualan perumahan itu digunakan untuk kepentingan pribadi. Polisi akan mendirikan pos pelayan laporan terkait kasus tersebut.

Kantor Kementerian Agama Surabaya mengimbau masyarakat untuk waspada dengan modus perumahan berkedok syariah. Meski mencatut syariah, masyarakat juga harus mengecek keaslian dokumen perizinan kepada pengembang. 

"Perumahan itu prosesnya sama. Mohon dicek apakah sudah ada sertifikatnya. Prosedurnya itu selalu diutamakan, sehingga tidak menjadi hal-hal yang kurang baik. Artinya bahwa meskipun berbunyi syariah, mohon lebih berhati-hati," ungkap perwakilan Kantor Kemenag, Abdul Rahman.

Atas perbuatannya, tersangka MS dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Ancaman pidana empat tahun penjara. (**H)


Sumber: kumparan.com





Berita Terkait

Tulis Komentar