Menkumham: Ada "Sesuatu" dalam Kasus Antasari Azhar

  • Rabu, 25 Januari 2017 - 11:41:02 WIB | Di Baca : 956 Kali
menkumham SeRiau - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly mengaku turut merekomendasikan pemberian grasi terhadap terpidana kasus pembunuhan yang juga mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Antasari Azhar. "Sepenuhnya kewenangan Presiden. Saya sendiri merekomendasi begitu," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (25/1/2017). Yasonna mengatakan, pemberian grasi adalah sepenuhnya wewenang dan hak prerogatif Presiden. Presiden berhak memberi grasi kepada siapa pun yang dianggap pantas menerimanya. "Menurut saya, dari dasar pertimbangan Presiden ya benar saja. Seperti yang pernah saya bilang sebetulnya, ada sesuatu sebetulnya mengenai kasus beliau," ucap Yasonna. Namun, politisi PDI-P ini enggan menjelaskan lebih detail mengenai "sesuatu" yang dimaksud dalam kasus Antasari Azhar. Grasi dikabulkan melalui keputusan presiden (keppres) dan dikirim ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (23/1/2017). Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi mengatakan, keppres tersebut diterbitkan berdasarkan pertimbangan yang diberikan Mahkamah Agung. Keppres itu mengurangi masa hukuman tahanan Antasari selama enam tahun penjara. Antasari sudah menjalani kurungan fisik selama tujuh tahun enam bulan sebelum dinyatakan bebas bersyarat pada tahun lalu. Sejak 2010, total remisi yang dia peroleh ialah selama empat tahun enam bulan. Dengan demikian, total masa pidana yang sudah dijalani ialah 12 tahun. Adapun vonis hakim kepada mantan Ketua KPK itu adalah 18 tahun penjara. Pada 2010, Antasari Azhar divonis 18 tahun penjara atas pembunuhan bos PT Putra Rajawali Bantaran, Nasrudin Zulkarnain. Putusan itu tidak berubah hingga putusan peninjauan kembali.(***)         sumber : kompas.com





Berita Terkait