​Dekan Teknik UIR Buka Kongres IMPI ke II, Kudus: Pengelolaan Wilayah Pesisir Diperlukan Penelitian Dosen dan Mahasiswa yang Komprehensif

  • Rabu, 27 September 2017 - 17:12:58 WIB | Di Baca : 2486 Kali
Pekanbaru.SeRiau Dekan Fakuktas Teknik (FT) Universitas Islam Riau (UIR) H. Abdul Kudus Zaini. ST.MT membuka Kongres Ikatan Mahasiswa Perencana Indonesia (IMPI), Selasa (26/9) pagi di Pusat Kegiatan Mahasiswa (PKM) UIR. Bersempena dengan kegiatan IMPI tersebut juga dilaksanakan Seminar Nasional" menghadirkan  anggota DPD RI Insiawati Ayus dengan tema seminar" Perencanaan Pulau Pulau Kecil Di Indonesia Menurut UUD 1945" Dekan FT UIR Abdul Kudus Zaini mengatakan kongres IMPI yang diikuti sedikitnya 60 peserta dari nebetapa provinsi sumatera, jawa dan Indonesia bagian timur ini dapat berjalan baik aman, lancar hingga akhir kongres. Jadikanlah kongres ini untuk merumuskan perencanaan wilayah semakin baik." Saya harapkan ada rumusan atau gagsan yang di telorkan pada kongres IMPI ini. Kongres ini harus bisa melahirkan keputusan yang strategis bagi perencanaan wilayah lebih baik lagi," kata Kudus saat membuka kegiatan tersebut. Dalam kesempatan tersebut, Kudus yang juga anak pendiri UIR ini berbicara tentang perkembangan wilayah pesisir pulau kecil dan perbatasan terutama di Riau khususnya menjadi kewajiban pemerintah untuk menjaga bahkan melakukan koordinasi  kerjasama dengan mesyarakat guna mempertahakan kedaulatan wilayah. Sektor ekonomi yang selama ini  didominasi pada wilayah perkotaan saja sekarang sudah mengarah ke wilayah pesisir pulau kecil dan perbatasan menjadi garis depan keutuhan negara ini dalam menghadapi ancaman ancaman serius yang mungkin tidak hanya dari negara lain tetapi juga berasal dari internal negara sendiri.Sebenarnya dalam amanat Undang Undang pengelolaan wilayah wilayah tersebut tertuang dalam UU No 1 tahun 2014 yang mengartikan UU No 27 Tahun 2007 terkait pengelolaan wilayah pesisir  pulau kecil dan perbatasan bahwa pemerintah pusat daerah serta pemangku kepentingan yang terkait dalam menjaga dan melakukan perencanaan secara komprehensif. Riau sebagai provinsi yang wilayah pesisir ini mempunyai garis pantai  hingga 278 km. Provinsi Riau terlalu terlena akan minyak dan gas membuat pemerintah daerah lupa bahwa minyak dan gas menjadi andalan akan ada masanya untuk berhenti. Komoditi ini akan habis terpakai akibat pengunaan terus menerus tanpa hadirnya  produk regenerasi yang berkelanjutan. Wilayah perairan  di Riau mungkin luput dari perhatian pemerintah harus segera diubah." Potensi dari sektor pesisir dan perbatasan  berkembang dengan baik maka secara tidak langsung kedaulatan wilayah semakin lama semakin kuat," kata Abdul Kudus Selain itu, kata Kudus, seorang akademisi juga tidak luput  dalam kewajibannya berperan aktif dalam pengelolaan wilayah tersebut. Pasal 30 ayat 2 pada UU No 1 tahun 2014 jelas tersurat bahwa  akademisi menjadi salah satu  pihak bertanggung jawab akan pengelolaan sumber daya yang ada pada wilayah pesisir pulau kecil dan perbatasan melalui penelitian yang terpadu dan komprehensif. Tidak hanya dilihat dari sektor perkotaan  dan wilayah budaya saja yang selama ini fokus pada mahasiswa perencanaan wilayah kota saja namun daerah perbatasan, daerah pesisir harus menjadi fokus  utama dalam penelitian  mahasiswa dan pemda sebagai penangung jawab wilayah harus melakukan koordinasi yang baik, kerjasama yang melibatkan seluruh komponen masyarakat agar wilayah riau senantiasa  berdiri mandiri dan memberikan nilai tambah tetutama pada wilayah pesisir dan perbatasan sebagai ujung tombak garis kedaulatan wilayah. " Saya harapkan melalui kongres IMPI mampu menelurkan suatu keputusan yang tepat sebagai peran aktif  dalam proses pengelolaan, koordinasi pada cakupan wilayah pesisir dan perbatasan," harap Kudus (zal)





Berita Terkait