JK Nilai Meiliana Tak Seharusnya Dipidana, Keluhan Volume Azan Biasa

  • Kamis, 23 Agustus 2018 - 17:55:14 WIB | Di Baca : 1125 Kali

SeRiau - Wakil Presiden Jusuf Kalla alias JK menyampaikan bahwa Meiliana (44) tidak seharusnya dipidana hanya karena mengeluhkan volume suara azan.

Meiliana yang berasal dari Tanjung Balai, Sumatera Utara divonis telah melakukan penistaan agama dan dijatuhi vonis hukuman 1,5 tahun penjara usai hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan membacakan putusan dalam sidang pengadilan pada Selasa, 21 Agustus 2018.

"Apa yang diprotes Ibu Meiliana, saya tidak paham apakah (suara) pengajiannya atau azannya. Tapi tentu apabila ada masyarakat yang meminta begitu (suara dari pengeras suara masjid dikecilkan), ya tidak seharusnya dipidana," ujar JK di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Kamis, 23 Agustus 2018.

Menurut JK, selaku Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI), ia juga sudah meminta supaya masjid-masjid menggunakan pengeras suara mereka untuk azan selama tak lebih dari tiga menit. Sementara itu, untuk pengajian tidak lebih dari delapan menit. Dengan demikian, pengeras suara yang memancarkan suara ke luar masjid hanya berbunyi tidak lama setiap waktu salat.

"Tidak perlu (pengeras suara masjid digunakan) terlalu lama, karena orang jalan kaki dalam waktu lima menit (untuk memenuhi panggilan azan) kurang lebih sudah sampai. Jadi tidak perlu panjang sampai setengah jam," ujar JK.

Selain itu, JK menyampaikan, jarak antara masjid di banyak wilayah di Indonesia juga rata-rata tidak terlalu berjauhan. Dengan demikian volume pengeras suara di setiap masjid juga tidak perlu diatur terlampau tinggi karena suara azan bisa dengan mudah terdengar di mana pun berkat banyaknya masjid di suatu wilayah.

"Kalau terlalu keras juga, bisa mengganggu azan, pengajian masjid lain karena itulah jangan terlalu keras suaranya," ujar JK.

Lebih lanjut, menurut JK, perkembangan kasus yang menimpa Meiliana patut untuk terus dicermati. Meiliana sendiri baru divonis di tingkat PN, sehingga terbuka kemungkinan baginya untuk banding di tingkat pengadilan yang lebih tinggi.

"Kita akan melihat kejadian sebenarnya apa karena itu (permintaan supaya volume pengeras suara tidak tinggi) wajar saja. Dewan Masjid saja meminta jangan terlalu keras dan jangan terlalu lama," ujar Wapres. (**H)


Sumber: VIVA





Berita Terkait

Tulis Komentar