Imam Nahrawi Akui Umrah dengan Aspri Pakai Anggaran Kemenpora

  • Selasa, 30 April 2019 - 05:59:25 WIB | Di Baca : 941 Kali

SeRiau - Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi mengaku pernah melakukan kegiatan umrah dengan menggunakan anggaran Kemenpora. Dia diketahui umrah bersama dengan asisten pribadinya Miftahul Ulum dan sejumlah pejabat di Kemenpora. 

Pengakuan Imam itu muncul saat dirinya menjadi saksi untuk terdakwa suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin, (29/4).

Awalnya, Imam tidak secara tegas mengakui penggunaan anggaran untuk umrah tersebut. Dia mengaku datang ke Jeddah, Arab Saudi, untuk menghadiri undangan Federasi Asian Paralayang.

Usai menghadiri kegiatan tersebut, Imam pun mengaku dirinya melakukan ibadah umrah karena berada di lokasi itu. Dia umrah bersama Ulum.

Kemudian jaksa pun bertanya kepadanya apakah umrah itu merupakan kegiatan dinas. Imam tidak secara gamblang menjawabnya. 

"Umrah ini perjalanan dinas atau bukan?" tanya jaksa.

"Saya menghadiri Asian Paralayang," jawab Imam.

"Pertanyaan saya, umrah perjalanan dinas atau bukan?" tegas jaksa.

"Undangannya itu perjalanan dinas. Umrah ya saya kira umat Islam...," jawab Nahrawi yang langsung dipotong oleh jaksa.

Nahrawi pun mengaku jika umrah yang dilakukannya dengan Ulum bukanlah satu kegiatan dinas dari Kemenpora. 

"Jadi Anda umrah pakai anggaran Kemenpora?" tanya jaksa dan diiyakan oleh Nahrawi.

"Iya," ujarnya.

Tak hanya itu, jaksa juga membongkar penarikan sejumlah uang yang dilakukan di Mekkah. 

"Di tanggal 27 masuk Rp50 juta, itu sama keterangan Bendahara KONI, ada penarikan di Mekkah, kafe kasino, dan beberapa tempat di Mekkah," kata Jaksa.

"Selain itu, Saudara bilang aspri dari Tulungagung, di situ ada penarikan di Tulungagung. Jadi keterangan beberapa saksi dan report keuangan nyambung, ini sesuai dengan report transaksi keuangan bank," lanjutnya.

KPK sebelumnya telah menetapkan Staf Kemenpora Eko Triyanto dan Kepala Bidang Sentra Olahraga Pendidikan Kemenpora Adi Purnomo sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Keduanya menjadi tersangka karena menerima gratifikasi dari Hamidy. 

Selain keduanya, KPK juga menetapkan Deputi Bidang Peningkatan Olahraga Kemenpora Mulyana sebagai tersangka. 

Dalam kasus ini, Hamidy dan Johny E Awuy didakwa menyuap Mulyana. Mereka menyuap untuk memperlancar proposal yang diajukan oleh KONI dan mempercepat pencairan dana dari Kementerian.

Dalam surat dakwaan, Hamidy bersama Johny memberikan hadiah kepada Mulyana berupa satu unit mobil Fortuner VRZ TRD, uang sejumlah Rp300 juta, satu buah kartu ATM Debit BNI dengan saldo senilai Rp100 juta, dan satu buah handphone Samsung Galaxy Note 9. (**H)


Sumber: CNN Indonesia





Berita Terkait

Tulis Komentar