Rugikan Penerimaan Negara, Bea Cukai Riau Amankan 2 Juta Batang Rokok Ilegal

  • Jumat, 26 Juli 2024 - 17:00:00 WIB | Di Baca : 1573 Kali

 

Seriau,- Bea Cukai Riau gelar Operasi Gempur Rokok Ilegal di wilayah Provinsi Riau dan Sumatera Barat. Operasi Gempur Rokok Ilegal digelar serentak secara nasional sejak Juli 2024 oleh seluruh unit Kantor Bea Cukai yang tersebar di seluruh Indonesia.

Hal ini dalam rangka memerangi peredaran rokok ilegal yang sangat merugikan negara dari sisi penerimaan, merugikan industri melalui sisi persaingan yang tidak sehat antar pelaku industri dan tentu saja merugikan masyarakat secara umum.

Kepala Seksi Humas Kanwil Bea Cukai Riau Anton Mawardi saat mengirimkan rilis mengatakan bahwa Bea Cukai Riau berkoordinasi dengan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta dengan satuan aparat penegak hukum (APH) lainnya demi terciptanya situasi kondusif di lapangan.

Dalam Operasi yang digelar pada tanggal 17 Juli 2024, Bea Cukai Riau berhasil melakukan penindakan terhadap ±2.000.000 batang rokok ilegal di Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Pelaku melakukan aktivitas penyelundupan pada malam hari untuk menghindari pemeriksaan petugas. Berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada pengangkutan rokok ilegal melalui Jalan Lintas Sumatera, Kabupaten Rokan Hilir menggunakan satu buah unit mobil truk Mitsubishi Colt Diesel.

Rokok ilegal tersebut, kata Anton, rencananya akan diedarkan secara luas ke wilayah Provinsi Riau dan Sumatera Barat. Pada pukul 03.00 WIB, tim Bea Cukai Riau berhasil menemukan truk tersebut. Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan lebih lanjut di tempat. Berdasarkan hasil pemeriksaan, mobil truk tersebut diketahui membawa ±2.000.000 batang rokok ilegal dengan merek “Camclar” tanpa dilekati pita cukai, sehingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,8 Milyar.

Satu hari sebelum kejadian, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai juga berhasil menggagalkan upaya peredaran ±1.280.000 batang rokok ilegal dengan merek “HD Mild” di wilayah Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat.

Rokok ilegal tersebut diangkut menggunakan truk ekspedisi, dengan tujuan pengiriman wilayah Sumatera Barat dan sekitarnya. Total kerugian negara akibat rokok ilegal tersebut ditaksir mencapai Rp1,2 Milyar.

Sepanjang Tahun 2024, Bea Cukai Riau telah berhasil melakukan beberapa penindakan Barang Kena Cukai ilegal yang tersebar di berbagai wilayah seperti Indragiri Hilir, Pekanbaru, Pakning, Kampar, Rokan Hilir, di antaranya

3 Juli 2024, Penindakan miras dan rokok ilegal dengan merek “VR7” menggunakan modus false compartment di daerah Sungai Pakning.

29 Juni 2024, Penindakan ±1.500.000 batang rokok ilegal dengan merek “Luffman” dari Indragiri Hilir menuju Sumatera Barat.

16 Juni 2024, Penindakan ±1.000.000 batang rokok ilegal dengan merek “HD” dari Indragiri Hilir menuju Pekanbaru

15 Juni 2024, Penindakan ±1.000.000 batang rokok ilegal dengan merek “Luffman” dari Indragiri Hilir menuju Sumatera Barat

29 Mei 2024, Penindakan ±560.000 batang rokok ilegal dengan merek “HD” dan “OFO” di Kota Pekanbaru;
11 April 2024, Penindakan miras ilegal menggunakan modus false compartment di daerah Sungai Pakning

26 Maret 2024, Penindakan ±152.800 batang rokok ilegal dengan merek “Smith” di Kota Pekanbaru

21 Maret 2024, Penindakan ±1.000.000 batang rokok ilegal dengan merek “Smith” di wilayah Kampar

8 Maret 2024, Penindakan ±100.000 batang rokok ilegal berbagai merek di wilayah Kampar. 12 Februari 2024, Penindakan ±150.000 batang rokok ilegal merek “HD” di Kota Pekanbaru.

Saat ini, kata Anton, seluruh Barang Hasil Penindakan (BHP) tengah dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut oleh Bea Cukai Riau. Dengan sinergi dan kerjasama yang apik antar-lini, Bea Cukai Riau akan terus serius berkomitmen mengawal generasi muda Indonesia, dan seluruh Masyarakat Indonesia secara umum agar terhindar dari barang-barang ilegal yang dapat memberikan efek berbahaya bagi pemakainya.

Dengan adanya Operasi Gempur Rokok Ilegal ini, Bea Cukai Riau berharap peredaran rokok dan minuman keras illegal dapat ditekan hingga tidak ada lagi barang illegal tersebut beredar di masyarakat. (rls)





Berita Terkait

Tulis Komentar