​Pasang Spanduk Larangan, Dishub Kota  Larang Angkutan Online ber Operasi di Pekanbaru

  • Jumat, 18 Agustus 2017 - 09:30:12 WIB | Di Baca : 1638 Kali
Pekanbaru, SeRiau-  Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru memasang spanduk himbauan larangan bagi angkutan khusus online seperti Grab Care, Uber dan Go Care beroperasi di Kota Pekanbaru. Bahkan, larangan ini terpampang dan terpasang di depan kantor Dishub Pekanbaru, Jalan Sutomo dan beberapa Halte bus TMP yang ada di Pekanbaru. Menanggapi adanya larangan bagi angkutan online sesuai dengan apa yang ditulis dalam spanduk tersebut, Kepala Dishub Pekanbaru Arifin HR melalui Kepala Bidang Angkutan Darat Kota Pekanbaru, Sunarko mengatakan pihaknya mengingatkan kembali agar layanan angkutan online tidak beroperasi di Pekanbaru. "Kan sudah dari kemarin ada demo-demonya. Kita mengingatkan lagi, dan melarang angkutan online (beroperasi)," kata Sunarko, Jumat (18/8/2017). Dikatakan Sunarko, keberadaan angkutan online telah merusak sistem angkutan umum yang ada di Kota Pekanbaru. Sehingga tindakan pelarangan itu mulai diberlakukan sejak hari ini.  Terlebih lagi, beragam perusahaan angkutan online yang telah beroperasi di Pekanbaru, sebut saja Go Jek, Grab Car, Uber dan lainnya telah beroperasi dalam tiga bulan terakhir namun hingga kini belum juga mengurus izin.  "Kita ada aturan main yang harus diikuti. Supaya tidak terjadi persaingan tidak sehat, harus memenuhi aturan, kan tidak ada izinnya. Ada undang-undang nya," ungkapnya. Spanduk larangan tersebut terpasang di sejumlah titik di Pekanbaru. Salah satu diantaranya terpasang di Halte Bus Trans Metro Pekanbaru, samping Kantor Wali Kota Pekanbaru, Jalan Jenderal Sudirman. Spanduk itu bertuliskan "Angkutan Sewa Khusus Online - Grab Car, Uber, Go Car dll, dilarang beroperasi di wilayah Kota Pekanbaru.  Dengan terpasangnya spanduk itu, Sunarko mengatakan Dishub Kota Pekanbaru akan melakukan razia secara rutin hingga mereka tidak lagi beroperasi.( Sr3)





Berita Terkait

Tulis Komentar