Tito Larang Ojol dan Opang Angkut Penumpang Saat New Normal

  • Jumat, 29 Mei 2020 - 20:20:30 WIB | Di Baca : 1808 Kali

SeRiau - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tetap melarang jasa ojek online (ojol) mengangkut penumpang ketika tatanan hidup baru atau new normal diterapkan. Larangan juga berlaku bagi ojek konvensional.

Hal itu terutang Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-830 Tahun 2020. Larangan bagi ojek mengangkut penumpang sama seperti saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) berlaku.

"Pengoperasian ojek konvensional/ojek online harus tetap ditangguhkan untuk mencegah penyebaran virus melalui penggunaan helm bersama dan adanya kontak fisik Iangsung antara penumpang dan pengemudi," tulis Kepmendagri yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian.

Kemudian, seluruh transportasi publik selain ojek, wajib menjaga kebersihan interior kendaraan dan mengelola antrean pembelian tiket. Pengelola transportasi juga harus menyediakan pembayaran nontunai guna mencegah penularan.

Penumpang diwajibkan mencuci tangan sebelum naik kendaraan. Mereka juga diminta menjaga jarak serta mengenakan masker selama di stasiun/halte mau pun di dalam kendaraan.

Pengelola pelabuhan dan bandara juga diminta berkoordinasi dengan pemda. Mereka waji menyusun protokol kesehatan, mengecek suhu tubuh penumpang, melakukan karantina bagi penumpang yang datang, serta melengkapi database guna melacak kontak orang-orang.

Fasilitas sanitasi dan disinfeksi bagi setiap moda harus disediakan. Pengelola bandara dan pelabuhan pun wajib menggelar pengujian kesehatan berkala terhadap seluruh personel.

"Jika memungkinkan dan tersedia, pengujian cepat penumpang yang datang dan berangkat," tulis peraturan itu.

Keputusan Mendagri bernomor 440-830 tahun 2020 secara garis besar mengatur tentang pedoman bagi pemerintah daerah yang ingin menerapkan new normal di tengah pandemi virus corona. Banyak hal yang diatur di sana.

Tito mengatakan new normal bisa diterapkan di daerah zona hijau. Tito membagi daerah dengan tiga kategori, yaitu hijau, kuning dan merah yang ditentukan berdasarkan kajian epidemiologis.

"Oleh karena itu pemerintah daerah harus melakukan evaluasi epidemologis ini secara rutin, minimal 14 (empat belas) hari sekali, untuk menentukan penerapan masyarakat produktif dan aman Covid-19," tulis kepmendagri. (**H)


Sumber: CNN Indonesia





Berita Terkait

Tulis Komentar