Warga Non Muslim Dihukum Cambuk usai Pesta Miras di Aceh

  • Senin, 08 Februari 2021 - 19:14:26 WIB | Di Baca : 1609 Kali

SeRiau - Tiga warga non muslim dieksekusi hukuman cambuk karena kasus miras. Prosesi hukuman cambuk itu digelar di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Aceh, Senin (8/2).

Ketiga non muslim yang dihukum cambuk ialah Jetro Pakpahan dan Hermanto Tamba yang merupakan warga Toba Samosir, Sumatera Utara. Kemudian Timoty Hanasmoro warga Banda Aceh. Mereka dicambuk masing-masing 40 kali.

Ketiganya dicambuk lantaran melanggar syariat islam berupa kasus khamar atau minuman keras. Polisi Syariat menangkap mereka di salah satu warung di Banda Aceh saat pesta miras.

Ketiganya juga secara sukarela memilih dicambuk dengan alasan agar tidak terlalu lama di penjara. Dan ketiganya mengaku ingin cepat bebas.

"Kami memilih hukum syariat. Kalau pidana kurungan akan lebih lama dipenjara," kata Hermanto Tamba usai dicambuk.

Hermanto mengaku tidak ada unsur paksaan dari instansi setempat. Dirinya murni memilih hukuman sesuai syariat islam yang berlaku di Aceh.

"Kami pilih hukuman berdasarkan qanun. Tidak ada paksaan," katanya.

Kepala Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh, Heru Triwijanarko mengonfirmasi bahwa tiga terpidana non muslim ini dicambuk atas kemauan mereka sendiri dan telah membuat pernyataan secara resmi.

"Cambuk atas kemauan mereka sendiri. Mereka juga membuat pernyataan memilih hukuman cambuk sebelumnya," kata Heru.

Selain warga non muslim, Wilayatul Hisbah juga mengeksekusi empat pelanggar syariat lainnya. Masing-masing kasus Khalwat yang menjerat Bambang Harianto dan Krisdayanti. Mereka dicambuk 10 kali. Kemudian Muhammad Yulianus Dohude dan Putri Julia dihukum 20 kali cambuk karena kasus ikhtilat. (**H)


Sumber: CNN Indonesia





Berita Terkait

Tulis Komentar