Muhammad Tamzil Tak Terima Dijuluki Residivis Kasus Korupsi

  • Ahad, 28 Juli 2019 - 05:27:19 WIB | Di Baca : 1488 Kali

SeRiau - Bupati Kudus, Muhammad Tamzil (MTZ), menepis julukan residivis kasus korupsi yang dialamatkan kepadanya.

Bantahan itu ia layangkan setelah KPK resmi menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan suap jual-beli jabatan di lingkungan Pemkab Kudus. 

Muhammad Tamzil memang pernah berstatus terpidana kasus korupsi pengadaan sarana prasarana pendidikan tahun 2004-2005 di Kabupaten Kudus. 

Namun, Tamzil membantah masuk dalam kategori residivis kasus korupsi. Dalihnya, tidak ada kerugian negara dalam kasus pengadaan sarana prasarana pendidikan yang menjebloskannya ke dalam penjara selama 22 bulan. 

"Kalau yang pertama (korupsi pengadaan sarana pendidikan) istilahnya tidak ada kerugian negara pada waktu itu, karena saya hanya salah prosedur," kata Tamzil yang mengenakan rompi tahanan KPK, kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (27/7). 

Tamzil berstatus tersangka kasus dugaan suap jual-beli jabatan di lingkungan Pemkab Kudus dengan besaran uang suap sebesar Rp 250 juta. Uang itu diterima staf khususnya yang bernama Agus Soenarto (ATO) dari seseorang bernama Akhmad Sofyan (AHS). 

Mereka bertiga sudah berstatus tersangka dan langsung ditahan oleh KPK di beberapa Rumah Tahanan (Rutan) cabang KPK. Penahanan tahap pertama dilakukan selama 20 hari ke depan sebelum mereka mengikuti proses hukum selanjutnya. 

"Dilakukan penahanan untuk AHS (Ahmad Sofyan) di Rutan Guntur, MTZ (M Tamzil) Rutan K4, dan ATO (Agus Soenarto) di Rutan C1. Ditahan untuk 20 hari pertama, mulai 27 Juli-15 Agustus 2019," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, kepada wartawan. (**H)


Sumber: rmol.id





Berita Terkait

Tulis Komentar