Polri Tangkap "Orang Penting" Kelompok The Family MCA

  • Senin, 05 Maret 2018 - 09:18:46 WIB | Di Baca : 1460 Kali

SeRiau - Jajaran Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri kembali menangkap salah satu pelaku dari kelompok penyebar ujaran kebencian di media sosial (medsos) yang tergabung dalam kelompok The Family Muslim Cyber Army (MCA).

Pelaku atas nama Bobby Gustiono, memiliki dua akun Facebook dengan identitas 'Bobby Siregar dan Bobby Gustiono'. Kedua akun tersebut diduga digunakan sebagai wadah untuk menyebarkan ujaran kebencian. Dia diduga salah satu "orang penting" dalam kelompok The Family MCA.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Fadil Imran mengungkapkan bahwa, pelaku ternyata salah satu admin dan pengelola dari tiga akun Grup Facebook dari MCA. Pelaku sendiri ditangkap dikediaman mertuanya yang berada di Serdang Begadai, Sumatera Utara.

"Pelaku yang menggunakan Profile Picture 'seorang anak kecil' di Akun FB Bobby Siregar dan Bobby Gustiono. Selain sering memposting Hate Speech, SARA dan HOAX ke group-group FB yang diikutinya (lebih dari 50 group FB)," kata Fadil kepada Okezone, Jakarta, Senin (5/2/2018).

Fadil menambahkan, selain menyebarkan kebencian, pelaku ternyata juga memiliki tugas khusus diantaranya, bertugas memberikan laporan akun lawan agar di suspend atau dinonaktifkan.

"Bahkan, pelaku mampu, menonaktifkan lebih dari 300 Akun Facebook setiap bulannya," ujar Fadil.

Tugas khusus lainnya, yakni, pelaku juga sering memberikan tutorial atau pelatuhan kepada anggota grup-nya, untuk membuat akun Facebook palsu yang terlihat asli dengan mencuri identitas orang lain.

"Seolah-olah asli dengan mengambil identitas orang lain, E-KTP, SIM, Paspor. Melalui Google agar tidak disuspend," ujar Fadil.

Saat hendak ditangkap dikediaman mertuanya itu, diungkapkan Fadil, pelaku mencoba untuk melarikan diri dan menghilangkan barang bukti untuk tidak terlacak jejaknya oleh aparat kepolisian.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti, dua buah Handphone,yang tersimpan jejak digital sejumlah ujaran kebencian dalam berbagai bentuk. Dan hal tersebut sudah diakui tersangka telah dengan sengaja menyebarkan konten-konten terlarang tersebut.

"Sampai saat ini penyidik masih terus mendalami motif tersangka melakukan kejahatan tersebut," tutur Fadil.

Atas perbuatannya pelaku disangka melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 16 Jo pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau pasal 207 KUHP Penghinaan terhadap Penguasa atau Badan Umum, dengan ancaman enam tahun bui.

Fadil menekankan, sampai saat ini pelaku masih diperiksa untuk mendalami keterlibatan tersangka dalam jaringan hate speech lainnya termasuk pengembangan terhadap pelaku lainnya.

"Dengan pengungkapan ini, masyarakat dihimbau untuk lebih cerdas, bijak dan bermartabat dalam menggunakan media sosial, agar keutuhan bangsa dapat terus terjaga," tutup Fadil.
sumber Okezone.com





Berita Terkait

Tulis Komentar