Nama Syahrini Disebut dalam Sidang Perdana First Travel

  • Senin, 19 Februari 2018 - 14:30:41 WIB | Di Baca : 1285 Kali

SeRiau - Nama penyanyi Syahrini disebut dalam sidang perdana kasus penipuan PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Depok, Senin (19/2).

Saat membacakan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum Heri Jerman menyebut nama Syahrini sebagai endorser biro perjalanan umrah itu.

"Promosi melalui public figure, Rini Fatimah Jaelani atau Syahrini," kata Heri saat membacakan dakwaan.Syahrini disebut jaksa dibiayai umrah dengan fasilitas VIP plus. Syaratnya, selama perjalanan Syahrini menggunakan atribut First Travel.

Syahrini juga harus membuat postingan dan vlog dua kali di akun media sosial miliknya sehari selama perjalanan. Postingan menggunakan tanda pagar #FirstTravel.

Syahrini pernah diperiksa dalam kasus ini sebagai saksi di Bareskrim Polri. Melalui kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea, Syahrini meluruskan pemeriksaan dirinya dalam kasus penipuan dan penggelapan ini.

Hotman mengatakan Syahrini membayar paket reguler untuk perjalanan unrah bersama keluarganya. Namun First Travel memberikan paket VVIP dan memberi potongan harga atas kompensasi postingan kliennya.

"Syahrini tidak pernah dibayar 5 perak pun tapi Syahrini membayar sampai 200 juta lebih," kata Hotman, 9 Oktober 2017 lalu.

 

 

 

Sumber CNN Indonesia 





Berita Terkait

Tulis Komentar