OJK Lacak Pencucian Uang Pakai Data e-KTP

  • Rabu, 20 Februari 2019 - 07:30:31 WIB | Di Baca : 1153 Kali

 

SeRiau - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat tugas dan kewenangannya dalam memajukan industri jasa keuangan serta mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang melalui kerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Dengan kerja sama ini dapat meningkatkan Akses Keuangan Daerah yang dipimpin oleh Pemerintah Daerah dengan penggunaan E-KTP.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, OJK perlu melakukan kolaborasi dengan berbagai pihak untuk mengoptimalkan fungsi dan tugas dalam pengaturan dan pengawasan pengawasan sektor jasa keuangan serta edukasi dan perlindungan konsumen keuangan.

 


Sumber Okezone





Berita Terkait

Tulis Komentar