Pemerintah Telah Gelontorkan Rp121 Miliar Dana Bantuan Parpol Tahun Ini

  • Sabtu, 28 Juli 2018 - 00:22:58 WIB | Di Baca : 1115 Kali

SeRiau - Pemerintah telah menggelontorkan dana bantuan partai politik ‎sebesar Rp121 miliar pada 2018. Namun, baru ada tiga parpol yang menandatangani berita acara serah terima bantuan tersebut.

Ketiga parpol yang telah menandatangani dana banpol itu di antaranya, PDI Perjuangan (PDIP), Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Nasional Demokrat (Nasdem).

"Untuk bantuan parpol di tingkat pusat sudah kita cairkan sebesar Rp121 miliar sekian. Baru tiga yang sudah kita laksanakan tandatangan berita acara serah‎ terimanya," kata Kasubdit Fasilitasi dan Kelembagaan Parpol Ditjen Polpum Kemendagri, Syamsuddin, di Kemendagri, Jakarta, Jumat (27/7/2018).

‎Dikatakannya, pada 3 dan 8 Agustus 2018 Partai Golkar dan PKS dijadwalkan menandatangani bantuan dana parpol tersebut.

Syamsuddin juga mengingatkan kepada parpol untuk menggunakan dana bantuan itu sesuai peruntukannya sebagaimana aturan perundangan.

"Kami selalu sarankan kepada pimpinan parpol agar gunakan banpol sesuai peruntukannya, yaitu untuk pendidikan politik," jelas dia.

Kemendagri juga mendorong agar dana bantuan parpol ini dapat dinaikkan setiap tahunnya. Selain itu, pihaknya juga mengimbau pemerintah daerah (Pemda) dapat melaksanakan hal serupa sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Kami dorong agar banpol dapat dinaikkan tiap tahun. Kita tanyakan kepada 10 parpol, mereka habiskan sekitar 75-200 miliar dalam satu tahun," jelas Syamsuddin.

Sekadar diketahui, pada Januari 2018, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik.

Dalam perubahan ini disebutkan besaran nilai bantuan keuangan kepada parpol tingkat pusat yang mendapatkan kursi di DPR sebesar Rp1.000 per suara sah.

Sedangkan kepada parpol di tingkat provinsi yang mendapatkan kursi DPRD sebesar Rp1.200 per suara sah, dan parpol di tingkat kabupaten/kota sebesar Rp1.500 per suara sah. (**H)


Sumber: Okezone





Berita Terkait

Tulis Komentar