Tolak Gratifikasi, Penghulu Jujur Pasrah Dimusuhi

  • Rabu, 30 Mei 2018 - 04:11:57 WIB | Di Baca : 1318 Kali

SeRiau - Penghulu Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Trucuk, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Ahmad Bakri, mengaku pasrah jika dimusuhi karyawan seprofesinya. Hal itu menjadi imbas setelah Bakri mendapat apresiasi dari Kementerian Agama RI untuk berangkat ke Tanah Suci dengan label Petugas Haji.

Ahmad Bakri mendapat apresiasi tersebut karena selalu menolak gratifikasi atau uang dari masyarakat usai dinikahkan olehnya.

"Iya secara tidak langsung (dimusuhi). Ya enggak apa-apa," ujar Ahmad Bakri kepadaVIVA di Asrama Haji Pondok Gede, Selasa, 29 Mei 2018.

Ahmad Bakri justru mengimbau kepada para penghulu KUA lainnya untuk tidak menerima gratifikasi. Ahmad Bakri merasa bersyukur dengan upah yang diterimanya menjadi seorang penghulu.

"Ya saya ingin semua bekerja dengan apa adanya. Tidak mengharap pemberian masyarakat." ucapnya.

Bakri mengatakan ingin kerja sesuai aturan. Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas Biaya Nikah dan Rujuk di Luar KUA Kecamatan mengatur bahwa gratifikasi tidak boleh diterima karena pernikahan di KUA itu gratis.

Jika pencatatan nikah di luar KUA, dikenai biaya sebesar Rp600.000. Biaya tersebut sudah termasuk transportasi dan administrasi yang dikeluarkan penghulu untuk menikahkan calon pengantin. (**H)


Sumber: VIVA





Berita Terkait

Tulis Komentar