MK soal Kepala Adat Papua Gugat Hasil Pileg: Hakim yang Putuskan

  • Selasa, 09 Juli 2019 - 19:30:05 WIB | Di Baca : 1087 Kali


SeRiau - Mahkamah Konstitusi (MK) menanggapi permohonan sengketa Pileg 2019 yang dimohonkan oleh seorang kepala adat dari Provinsi Papua bernama Paus Kogoya. MK mengatakan berdasarkan peraturan, hanya partai politik dan peserta pemilu yang dapat mengajukan permohonan sengketa. 

"Kalau di dalam aturan, yang punya legal standing di dalam perkara perselisihan hasil pemilu itu adalah parpol peserta pemilu atau caleg DPD kan gitu," kata juru bicara MK Fajar Laksono di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (9/7).

Meski demikian, Fajar mengatakan soal permohonan gugatan itu akan diterima atau tidak, hal itu merupakan ranah sepenuhnya dari hakim konstitusi. 

"Persoalan bahwa di MK kemudian ada permohonan yang diajukan oleh non-parpol peserta pemilu atau anggota DPD, ya itu nanti akan menjadi kewenangan hakim untuk memutuskan," ucap Fajar.

Selain itu, mengenai ketidakhadiran Kogoya maupun kuasa hukumnya dalam persidangan perdana hari ini, Fajar mengatakan tidak masalah jika pihak pemohon tidak hadir dalam sidang di MK.

"Ya enggak apa-apa, itu kan nanti akan dijawab oleh termohon kan gitu. Nanti itu akan menjadi bagian yang dipertimbangkan oleh majelis hakim gitu kan," ujar Fajar.

"Nanti kita lihat, karena ini baru awal sekali bahwa kemudian fakta persidangan hari ini dia tidak hadir, pemohon tidak hadir, tentu itu menjadi catatan bagi termohon dan juga pihak terkait kan gitu. Nah, itu nanti yang kemudian nanti akan dipertimbangkan oleh majelis hakim," tutup Fajar.

Paus Kogoya sebagai kepala adat di Papua menggugat hasil Pileg Provinsi Papua ke MK. Kogoya menggugat hasil pemilihan DPRD provinsi Papua. 

Dalam permohonannya yang tertuang dalam nomor perkara 250-00-33/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 Kogoya menyoal mengenai adanya kesalahan hasil penghitungan suara DPRD yang dilakukan oleh KPU. Selain itu, Kogoya menyebut pelaksanaan pemilu di Kabupaten Yahukimo dilakukan secara rahasia.

 

 

 

 

Sumber kumparan





Berita Terkait

Tulis Komentar