Menhub: Tarif Tiket Pesawat Naik

  • Rabu, 29 Agustus 2018 - 17:12:14 WIB | Di Baca : 1245 Kali

 

SeRiau - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana menaikkan tarif batas bawah pesawat. Kenaikan ini diharapkan bisa membuat persaingan di industri penerbangan menjadi lebih sehat.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, dengan tarif batas bawah yang berlaku sekarang, banyak maskapai yang berperang harga. Akibatnya, maskapai yang tidak mampu bersaing akan mati.

"Kalau tarif yang sekarang ini tidak sehat, mereka saling membunuh," ujar dia di Yogyakarta, Rabu (29/8/2018).
Namun demikian, dia memastikan jika kenaikan tarif yang ditetapkan masih bisa dijangkau masyarakat. Ini karena kenaikannya hanya berkisar 5 persen.

"Ya kan namanya gaji kita naik, avtur naik, inflasi naik, dolar salah satunya (faktor), tapi tidak kita perhitungan itu. Kalau riilnya, itu naik 10 persen, tapi ini hanya kita naikan 5 persen. Kalau kenaikan 5 persen itu kecil," ungkap dia.

Menurut Budi, saat ini pihaknya masih melakukan sosialisasi terhadap kenaikan tarif ini. Dengan demikian nantinya saat diterapkan, kenaikan tersebut dapat diterima oleh maskapai sekaligus tidak mengagetkan masyarakat.

"Ini kami sosialisasikan dulu. Jadi agar industri kita sehat," tandas dia.
 
 
Siap-Siap, Tiket Pesawat Bakal Tak Lagi Murah

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah mengusulkan kenaikan tarif batas bawah tiket pesawat untuk penerbangan domestik. 
Saat ini, tarif batas bawah maskapai sebesar 30 persen dari tarif batas atas.

Hal itu sesuai ketentuan Permenhub Nomor 14 Tahun 2016 tentang Mekanisme Formula Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal dalam Negeri.

Nantinya, batas bawah ini akan dinaikkan menjadi 35 persen dari tarif batas atasnya.

Dengan demikian, dipastikan harga tiket pesawat untuk penerbangan domestik berpotensi ada kenaikan.
"Naik 5 persen. Sekarang sedang dibahas di Kemenko Maritim untuk kemudian disosialisasikan," kata Budi di Graha CIMB Niaga, Selasa (28/8/2018).

Menanggapi hal itu, Ketua Indonesia National Air Carriers Association (INACA) Pahala N Mansury mengaku hanya bisa bersyukur. Meski diakui kenaikan tersebut tidak sesuai yang diharapkan. 

"Ya kita bersyukur saja, kenaikan yang pas kan sebenarnya 40 persen," tegas Pahala.

Ia menilai, saat ini tarif batas bawah sangat mempengaruhi operasional dan beban maskapai, salah satunya Garuda Indonesia.

Di sisi lain, harga avtur telah mengalami kenaikan mencapai 40 persen. Untuk itu, penyesuaian tarif batas bawah tersebut bisa memberikan nafas bagi para maskapai.

"Yang pasti kita terus dilibatkan dalam pembahasan mengenai tarif batas bawah ini, baik di Menko Maritim atau di Kemenhub," pungkas Pahala. 

 

 

 


Sumber liputan6





Berita Terkait

Tulis Komentar