KPK Buka Peluang Jerat Korporasi di Kasus Suap PLTU Riau-1

  • Rabu, 01 Agustus 2018 - 15:15:01 WIB | Di Baca : 1196 Kali

 

SeRiau - ‎Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menjerat para korporasi yang terlibat dalam skandal kesepakatan kontrak kerjasama proyek pembangunan PLTU Riau-1 yang kini sedang disidik.

Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief mengatakan, pihaknya memang sedang mendalami peran dari masing-masing korporasi yang ikut dalam kesepakatan kontrak kerjasama PLTU Riau-1. Hal itu didalami lewat pemeriksaan para petinggi masing-masing korporasi.

"Kalau memang ini adalah kebijakan perusahaan maka ya perusahaannya pun pasti akan diselidiki. Tetapi kalau yang dominan ini sebenarnya adalah orangnya, maka orangnya saja sudah cukup," kata Syarief ditemui dikantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (1/8/2018).

Menurut Syarief, pihaknya saat ini telah melakukan pemeriksaan dari para petinggi perusahaan yang ikut dalam kesepakatan kontrak kerjasama proyek PLTU Riau-1. Hasil dari pemeriksaan itu nantinya dapat untuk menjerat para tersangka baru dari pihak swasta terutama yang ikut dalam konsorsium proyek PLTU Riau-1.

"Ya kita lihat, mana yang paling dominan dalam kasus itu. Kalau yang paling dominan adalah orang dan korporasinya kelihatan sama-sama ya maka akan dikenakan dua-duanya baik orang maupun korporasi," terang Syarief.

"Tetapi, kalau kelihatannya ini bukan kebijakan korporasi tapi kebijakan individual atau yang memimpin korporasi tersebut, maka ya kita ga boleh paksakan juga," sambungnya.

Diketahui sebelumnya, ‎tim penyidik KPK sedang mendalami kontrak kerja sama antar sejumlah konsorsium dalam proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1 yang kini menjadi rasuah.

Sejumlah korporasi atau perusahaan yang ikut dalam mengerjakan proyek PLTU Riau-1 Diantaranya, PT Pembangkitan Jawa Bali (PT PJB), PT Blackgold Natural Resources Limited, PT PLN Batubara, serta China Huadian Engineering Co Ltd (CHEC).

Sejauh ini, KPK telah menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih dan bos Blackgold Natural Resources Limited Johanes Budisutrisno Kotjo sebagai tersangka kasus dugaan suap pembangunan PLTU Riau-1.

Eni diduga telah menerima uang sebe‎sar Rp500 juta yang merupakan bagian dari komitmen fee 2,5 persen dari nilai proyek terkait kontrak kerjasama Pembangunan PLTU Riau-1. Uang tersebut diberikan oleh Johannes Kotjo melalui keluarga serta staf Eni Saragih.

Uang Rp500 juta itu merupakan pemberian keempat dari Johannes Kotjo. Sebelumnya, Johannes Kotjo telah memberikan uang suap sebesar Rp2 miliar pada Desember 2017; Rp2 miliar pada Maret 2018; dan Rp300 juta pada Juni 2018.

Uang suap tersebut diduga untuk memuluskan proses penanda‎tangan kerjasama terkait pembangunan PLTU Riau-1. KPK menduga Eni Maulana Saragih bersama sejumlah pihak telah menerima uang suap sekira Rp4,8 miliar.

 

 


Sumber Okezone





Berita Terkait

Tulis Komentar