Pengamat Hukum : Polda Riau Harus DPO-kan Plt Bupati Bengkalis

  • Sabtu, 29 Februari 2020 - 10:23:57 WIB | Di Baca : 1247 Kali

 

SeRiau - Pengamat hukum pidana Universitas Islam Riau Dr Nurul Huda menilai, Polda Riau sudah seharusnya membuat surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Plt Bupati Bengkalis, Muhammad. Sebab, Muhammad sudah 3 kali mangkir dari pemanggilan sebagai tersangka.

"Kalau sudah tiga kali tidar hadir tanpa keterangan itu pelecehan terhadap institusi kepolisian. Kalau kesulitan, polisi bisa mengeluarkan surat DPO dan melibatkan intelijen. Tapi kan tidak mungkin harus begitu karena beliau adalah pejabat negara," ujar Dr Nurul Huda kepada wartawan, Sabtu (29/2)

Menurut Nurul, polisi bisa saja meneruskan proses hukum dan dilanjutkan proses sidang secara in absentia. Namun, dengan satu syarat, Muhammad harus diperiksa terlebih dahulu usai menyandang tersangka. 

"Jika tidak, itu bisa jadi celah untuk mengajukan praperadilan," kata Nurul. 

 Pelaksana tugas Bupati Bengkalis, Muhammad yang menyandang status tersangka dugaan tindak pidana korupsi pipa transmisi PDAM senilai Rp3,4 miliar telah tiga kali mangkir panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau. 

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau sebelumnya menetapkan Muhammad, wakil Bupati Bengkalis yang kini menjabat sebagai pelaksana tugas Bupati Bengkalis menggantikan Amril Mukminin yang ditahan KPK sebagai tersangka. 

Namun, status tersangka Muhammad tidak disampaikan oleh Polda Riau ke publik, melainkan dari pernyataan Kejaksaan Tinggi Riau yang telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dengan nama Muhammad pada 3 Februari 2020 lalu.

Perkara ini menyeret 3 pesakitan di Pengadilan. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada pertengahan 2019 menjatuhkan vonis tiga terdakwa dugaan korupsi pipa transmisi di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

Ketiga terdakwa adalah Direktur PT Panatori Raja, Sabar Stevanus P Simalongo, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Edi Mufti BE dan konsultan pengawas proyek, Syahrizal Taher. Hakim menyebut, ketiganya merugikan negara Rp2,6 miliar lebih.

Sabar Stevanus P Simalongo, dan Edi Mufti divonis penjara selama 5 tahun. Keduanya juga dihukum membayar denda masing-masing Rp200 juta atau subsider 3 bulan kurungan.

Sabar Stefanus P Simalongo dijatuhi hukuman tambahan membayar uang pengganti kerugian negara Rp35 juta yang sudah dititipkan ke kejaksaan.

Sementara, Syafrizal Taher divonis hakim dengan hukuman 4 tahun penjara, denda Rp200 juta atau subsider 3 bulan kurungan.

Dalam nota dakwaannya JPU menyebutkan, perbuatan para terdakwa dilakukan pada tahun 2013 di Kantor Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Sumber Daya Air Provinsi Riau. Pada dinas itu terdapat paket pekerjaan pengadaan dan pemasangan PE 100 DN 500 mm dengan anggaran sebesar Rp3.836.545.000 yang bersumber dari APBD Riau.

Ketika itu Muhammad bertindak selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Pengguna Anggaran, SF Harianto. Pada saat lelang diumumkan pada tanggal 14 Mei 2013 hingga 21 Mei 2013 melalui website LPSE Riau www.lpse.riau.go.id, Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Komitmen adalah sejumlah Rp3.828.770.000. (Rs)

 





Berita Terkait

Tulis Komentar