Sakit, Romahurmuziy Dilarikan ke RS Polri

  • Kamis, 04 April 2019 - 20:49:37 WIB | Di Baca : 1164 Kali

SeRiau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantarkan penahanan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan ( PPP) M.Romahurmuziy di Rumah Sakit Polri.

Romahurmuziy merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Romahurmuziy dirawat di sana sejak 2 April 2019. Meski demikian, Febri tak menjelaskan secara rinci kondisi medis Romahurmuziy.

"Belum bisa dilakukan perpanjangan penahanan karena yang bersangkutan sedang dibantarkan karena ada kebutuhan perawatan secara medis yang tidak bisa ditanggulangi atau ditangani di Rutan maka dibantarkan ke RS Polri," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/4/2019) malam.

Sementara itu, KPK memperpanjang penahanan dua tersangka lainnya selama 40 hari, terhitung 4 April 2019.

Mereka adalah Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi.

Dalam kasus ini, Romahurmuziy diduga menerima uang dengan total Rp 300 juta dari Haris dan Muafaq.

Uang itu diduga sebagai komitmen kepada Romahurmuziy untuk membantu keduanya agar lolos dalam seleksi jabatan di wilayah Kemenag Jawa Timur.

Romahurmuziy dianggap bisa memuluskan mereka ikut seleksi karena ia dinilai mampu bekerja sama dengan pihak tertentu di Kemenag.

Pada waktu itu, Haris melamar posisi Kakanwil Kemenag Jawa Timur. Sementara itu, Muafaq melamar posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. (**H)


Sumber: KOMPAS.com





Berita Terkait

Tulis Komentar