Pengajuan JK Jadi Pihak Terkait Uji Materi Syarat Cawapres Dipertanyakan

  • Sabtu, 21 Juli 2018 - 13:13:33 WIB | Di Baca : 1133 Kali

SeRiau - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam uji materi terhadap Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Uji materi tersebut telah diajukan Perindo.

Pengamat politik Rizal Mallarangeng mempertanyakan keputusan yang diambil Kalla tersebut. Menurut Rizal, keputusan Kalla dikhawatirkan akan menimbulkan instabilitas konstitusi di kemudian hari.

"Pertanyaannya beliau sadar implikasinya tidak, baik diterima ataupun ditolak kan kalau tidak dirugikan, ngapain? Di sini apakah pak JK sadar?" ujar Rizal dalam diskusi Perspektif Indonesia yang digelar Smart FM dan Populi Center di Jakarta, Sabtu (21/7/2018).

Rizal pun menyoroti langkah Perindo yang mengajukan uji materi undang-undang tentang pemilu tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia memandang, langkah itu mengutak-atik hukum yang sudah ada.

Rizal menyatakan, permasalahan terkait masa jabatan presiden maupun wakil presiden dilakukan di tingkat parlemen.

"Kalau itu diubah kan bisa 3 kali bisa seperti Pak Harto. Kita akan mengundang instabilitas jangka panjang," ujar Rizal.

Oleh karena itu, ia meminta agar undang-undang tersebut jangan diubah agar tetap langgeng dan ajeg. Selain itu, apabila undang-undang itu tidak diubah, maka stabilitas politik nasional tetap terjaga.

Sebelumnya, Perindo mengajukan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Uji materi UU tersebut, jika dikabulkan oleh MK, akan memungkinkan Wakil Presiden Jusuf Kalla kembali maju sebagai wapres dalam Pemilu 2019. (**H)


Sumber: KOMPAS.com





Berita Terkait

Tulis Komentar